PILKADA ANAMBAS

Pleno KPU, Sarivan-Arman Belum Penuhi Syarat Minimal Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Anambas

KPU Anambas memberi kesempatan bagi pasangan Sarivan-Arman untuk memperbaiki syarat minimal dukungannya.

TribunBatam.id/Endra Kaputra
Rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan KPU Anambas, Selasa (21/7/2020). 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Pasangan calon perseorangan Sarivan-Arman belum memenuhi syarat minimal dukungan untuk ikut Pilkada Anambas.

Dalam rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Selasa (21/7/2020) terungkap, jumlah dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 1.769 dukungan.

Sebelumnya terdapat 3.264 suara jumlah dukungan pasangan calon ini. Terdapat dua pasangan calon yang bakal bertarung melawan petahana Abdul Haris-Wan Zuhendra di Pilbup Anambas.

Selain Sarivan-Arman, terdapat pasangan lain yakni Fachrizal-Johari. Total keseluruhan yang diperoleh pasangan ini sebanyak 3.518 orang.

Berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan calon perseorangan Fachrizal - Johari di Kecamatan Siantan yang memenuhi syarat sebanyak 784, Kecamatan Siantan Timur 307, Kecamatan Siantan Tengah 108.

Kemudian Kecamatan Siantan Selatan 156, Kecamatan Siantan Utara 143, Kecamatan Kute Siantan 580, Kecamatan Palmatak 696, Kecamatan Jemaja 546, Kecamatan Jemaja Timur 104, Kecamatan Jemaja Barat 94 dukungan.

Pasangan ini sebelumnya dijagokan Partai Golkar dalam rapat konsolidasi DPD Partai Golkar Provinsi Kepri di sebuah hotel berbintang di kawasan Pelita Batam, Sabtu (6/6) lalu.

"Hasil tersebut sudah memenuhi syarat bagi pasangan calon Fachrizal-Johari untuk melakukan pendaftaran, sebab jumlah syarat dukungan pasangan calon perseorangan 3.153. Sehingga, jumlah dukungan tingkat kabupaten yang dinyatakan memenuhi syarat adalah 3.518 orang," ucap Komisioner KPU, Frengki, Selasa (21/7/2020).

Ketua KPU Kepulauan Anambas, Jufri Budi mengatakan, pasangan Sarivan-Arman diberi kesempatan untuk memperbaiki syarat minimal dukungannya.

KPU Kepulauan Anambas memberi waktu selama 3 hari, terhitung 25 Juli 2020.

WASPADA, Usia 15 Tahun di Tanjungpinang Paling Banyak Terjangkit Demam Berdarah, Total 168 Kasus

Catat Pengendara Bermotor, Ini 6 Target Operasi Patuh Seligi Polres Karimun, Berlaku Kamis (23/7)

"Namun saat perbaikan nanti harus menyerahkan hasil dua kali lipat dari perolehan suara," ucapnya.

Pantauan TribunBatam.id, pasangan calon perseorangan Sarivan - Arman tampak hadir dalam rapat pleno tersebut.

Sementara calon perseorangan Fachrizal - Johari diwakilkan oleh Nasrul dan Hamdan.

Sebelum mengumumkan hasil rekapitulasi syarat dukungan calon perseorangan, anggota PPK menyampaikan hasil verifikasi faktual dukungan calon dari setiap kecamatan.

Warga Datangi PPS Keluhkan Identitasnya Dicatut

Sejumlah Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) pada sejumlah kecamatan di Kabupaten Kepulauan Anambas mendapat keluhan dari warga.

Warga mengeluhkan karena merasa tidak mendukung pasangan calon perseorangan yang maju di Pilkada Anambas, namun identitas mereka berada dalam berkas dukungan calon perseorangan tersebut.

Hal ini diakui Komisioner KPU Anambas Divisi Penyelenggara Pilkada, Novelino saat verifikasi faktual.

"Yang dialami sejumlah PPS seperti itu. Banyak warga yang bertanya kemana mereka harus mengadukan hal ini," ucapnya, Rabu (8/7/2020).

Ia menjelaskan, warga yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke Petugas Pengawas Lapangan ( PPL ).

Keluhan warga itu, nantinya akan disampaikan ke Panitia Pengawas Kecamatan ( Panwascam ).

"Dalam hal ini, KPU hanya pelaksana dan menerima berkas saja. Jika mereka merasa keberatan langsung saja laporkan ke PPL, nanti dilanjutkan ke Panwascam dan Bawaslu. Kalau kurang juga rasanya ini ya silahkan lapor ke kepolisian," katanya.

Ia mengungkapkan alasan mengapa identitas warga berada di berkas calon perseorangan.

"Faktornya ya itu tadi, kadang mereka ini banyak KTP nanti dijual. Contohnya saya punya ni seratus berapa mau dibayar. Jadi di sini dikasih yang ini juga dibeli. Kemudian ada juga ditemukan kegandaan," ungkapnya.

Bawaslu Ngaku Belum Terima Laporan

Bawaslu Anambas belum menerima laporan warga yang merasa namanya dicatut untuk mendukung pasangan calon perseorangan di Pilkada Anambas.

Ketua Bawaslu Anambas, Yopi Susanto saat ini masih mengumpulkan informasi mengenai hal itu.

Keluhan warga yang merasa namanya dicatut muncul saat proses verifikasi faktual oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Identitas warga Anambas itu diketahui berada pada berkas pasangan calon independen itu.

Sementara, warga yang dikonfirmasi merasa tidak mendukung pasangan calon tersebut.

"Sampai saat ini belum ada yang melapor. Jika ditemukan warga yang melapor atas ketidaknyamanan ini, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas akan segera menindak lanjuti laporan itu," ucapnya, Senin (13/7).

Yopi mengungkapkan, ada beberapa tahapan sebagai pintu masuk dugaan pelanggaran pada Pilkada Serentak 2020.

Ketua Bawaslu Anambas, Yopi Susanto.
Ketua Bawaslu Anambas, Yopi Susanto. (tribunbatam.id/Rahmatika)

Selain laporan, adanya temuan menjadi celah Bawaslu Anambas untuk menindaklanjuti pelanggaran selama proses Pilkada Kepri di Anambas.

Petugas yang ditunjuk sebagai penerima laporan, nantinya akan mengecek kelengkapan berkas laporan untuk memastikan keterpenuhan syarat formal dan materil.

"Terkait laporan, Bawaslu Anambas dan jajaran pengawas adhoc wajib menindaklanjuti. Kami sudah siapkan petugas penerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran,"

"Kalau berkas laporan belum lengkap, maka petugas menyampaikan kepada untuk dilengkapi paling lama 3 hari sejak pelapor menyampaikan laporannya," paparnya.

Jika berkas dinyatakan lengkap, nantinya petugas akan meregister laporan tersebut dan menyampaikan ke komisioner untuk diplenokan.

Saat pleno menetapkan dugaan pelanggaran tersebut adalah pelanggaran pidana pemilu maka akan diteruskan ke sentra Gakkumdu untuk dilakukan pembahasan.(TribunBatam.id/Rahma Tika)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved