Kirim 2.400 Calon Vaksin Covid-19 ke Indonesia, Ini Profil Perusahaan China Sinovac Biotech
Pada 19 Juli, 2.400 calon vaksin Covid-19 tiba di Indonesia datang dari China buatan Sinovac Biotech Ltd. Lantas bagaimana profil Sinovac Biotech Ltd?
BUMN produsen vaksin ini juga bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai regulator dan fakultas kedokteran dalam uji klinis vaksin.
"Pengembangan vaksin Covid-19 ini adalah satu dari lima skenario Bio Farma menangani penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19," ujar Honesti.
"Skenario lainnya, antara lain, berupa produksi real time polymerase chain reaction, terapi plasma konvalesen, mobile laboratorium BSL 3, dan pembuatan viral transport media,” kata dia lagi.
Terindikasi Lakukan Pelanggaran HAM, Amerika Serikat Kembali Blacklist 11 Perusahaan China
Amerika Serikat (AS) dikabarkan kembali lakukan blacklist kepada sederet perusahaan China.
Sebanyak 11 perusahaan China dimasukkan ke dalam daftar hitam oleh Kementerian Perdagangan Amerika Serikat.
Penyebabnya karena perusahaan tersebut terindikasi melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap etnik Uighur di Provinsi Xinjiang, China.
Kementerian mengatakan kesebelas perusahaan tersebut terlibat dalam penerapan kerja paksa eknik Uighur dan kelompok minoritas lain sebagaimana dilansir dari Nikkei Asian Review, Selasa (21/7/2020).
Perusahaan yang masuk daftar hitam tersebut tidak dapat membeli komponen atau barang dari perusahaan asal AS tanpa persetujuan pemerintah AS.
Ini merupakan ketiga kalinya pemerintah AS memasukkan sejumlah perusahaan asal China ke dalam daftar hitam.
Sebelumnya, secara total terdapat 37 entitias perusahaan yang juga dimasukkan ke dalam daftar hitam karena terlibat indikasi penerapan kerja paksa terhadap etnik Uighur dan minoritas lain.
Menteri Perdagangan AS, Wilbur Ross, mengatakan China secara aktif mempromosikan praktik kerja paksa.
Sementara itu pihak Kedutaan Besar (Kedubes) China di AS menolak untuk berkomentar.
Pada Mei, Kementerian Luar Negeri China mengkritik penambahan daftar entitas yang dimasukkan ke dalam daftar hitam oleh AS.
Mereka mengatakan langkah AS tersebut dapat meregangkan konsep keamanan nasional, menyalahgunakan kontrol ekspor, melanggar norma-norma dasar yang mengatur hubungan internasional, dan mengganggu urusan dalam negeri China.
