Dosen Lecehkan Mahasiswi Cantik Saat Bimbingan Skripsi Dengannya, Korbannya Gak Hanya 1 Orang

Kasus pelecehan seksual dilakukan oleh oknum dosen di Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat. Oknum dosen tersebut melakukan pelecehan seksual terh

Editor: Eko Setiawan
Surya.co.id
Ilustrasi pelecehan seksual yang dilakukan seorang dosen kepada mahasiswi yang sedang bimbingan skripsi 

Joko Jumadi menegaskan hingga saat ini pihak kampus sangat terbuka jika ada laporan pelecehan seksual baru.

"Kami tidak nyaman adanya predator.

KISAH MIRIS 4 PELAJAR Masuk Sarang ULAR demi Belajar Daring, Setiap Pagi Jadi Pemburu WiFi

Kami menerima laporan dosen atau oknum lain dan kami siap mendampingi korban," imbuhnya.

Dikutip dari Kompas.com, Majelis Komisi Etik FH Unram telah melakukan sidang kode etik yang menghadirkan oknum dosen dan korban untuk dimintai keterangan.

Sidang kode etik digelar di ruang Dekan FH Unram dan dilaksanakan secara tertutup, Selasa (21/7/2020). 

Sidang tersebut menghadirkan terlapor yaitu oknum dosen dan pelapor mahasiswi secara terpisah.

Setelah selesai menghadiri sidang kode etik,

keduanya enggan memberikan komentar dan memilih menghindari wartawan.

Ketua Majelis Komisi Etik, Zainal Asikin mengatakan, setelah mendengar keterangan terlapor dosen FH Unram dan pelapor mahasiswi,

pihaknya memutuskan bahwa dosen tersebut telah melakukan pelanggaran kode etik.

"Setelah melakukan perdebatan panjang, majelis kode etik memberikan keputusan terhadap dosen yang bersangkutan.

Poin pertama terbukti melanggar kode etik," kata Asikin.

Atas perbuatannya, majelis kode etik menghukum oknum dosen tersebut dengan skors selama lima tahun atau 10 semester.

Selama lima tahun dosen itu tidak boleh melakukan kegiatan sebagai dosen (mengajar) di perguruan tinggi.

Asikin mengatakan, pihak fakultas juga akan mencopot jabatan oknum dosen sebagai sekretaris bagian pidana.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved