TRAFFICKING ABK KAPAL
Diduga Palsukan Dokumen, Polda Kepri Amankan 6 Tersangka Pelaku Trafficking ABK Kapal
Hingga saat ini sudah ada 7 orang tersangka yang diamankan oleh kepolisian dimana satu di antaranya ialah Song yang berkewarganegaraan China.
Editor : Tri Indaryani
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri melalui Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dan tim dari Mabes Polri mengamankan 6 pelaku tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di beberapa tempat di Pulau Jawa.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes pol Arie Dharmanto mengatakan sebelumnya pihaknya telah menetapkan satu orang WNA dengan nama song sebagai pelaku penganiayaan para ABK kapal dan salah satu ABK meninggal dunia di atas Kapal Lu Huang Yuan Yu 118.
"Pelaku Song ini sebagai pengawas di atas kapal Lu Huang Yuan Yu 118 dan dia (song ) juga yang melakukan penganiyaan terhadap para ABK termasuk yang meninggal," sebut Arie.
• ALAMI Kelainan Langka, Begini Kondisi Bayi Penderita Harleguin Icthiosis di Batam
Arie menyebutkan hingga saat ini sudah ada 7 orang tersangka yang diamankan oleh kepolisian dimana satu di antaranya ialah Song yang berkewarganegaraan China.
"Mereka semua diduga terlibat dari awal yakni proses perekrutan sampai dengan dipekerjakan di atas kapal tersebut," ujarnya.
Arie juga menyampaikan bahwa para pelaku juga selain melakukan perekrutan tidak secara prosedural yang diatur dalam perundang-undangan mereka juga diduga melakukan pemalsuan dokumen yang digunakan oleh para ABK.
"Saat ini empat orang pelaku di bawa ke Polda Kepri, sedangkan dua ditangani Polda Jawa tengah," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN)