Perwira Polisi Berpangkat Kombes Dilaporkan Istri Atas Tuduhan KDRT, Suami Laporkan Balik Istrinya
Seorang anggota polisi berinisial RD melaporkan istrinya ke Polres Metro Jakarta Utara. Si sumi melapor telah menjadi korban penganiayaan yang dilaku
Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id | Jakarta -Saling lapor karena KDRT dilakukan oleh Istri dan Polisi Berpangkat Kombes.
Seorang anggota polisi berinisial RD melaporkan istrinya ke Polres Metro Jakarta Utara.
Si sumi melapor telah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan istrinya.
• Kakek Tajir Melintir Tewas Dibunuh Perampok, Pelaku Bawa Kabur Intan Mentah dan Emas Batangan
• VIRAL! Jenazah Wanita Dikubur PAKAI DASTER Dibalut Kain Kafan, Lurah Sebut Rapid Test Reaktif
• HEBOH! Pasangan Muda Bercinta di Kamar Hotel Tontonan Gratis Warga, Mereka Lupa Tutup Gorden Jendela
Istri RD juga telah lebih dulu mengadukan polisi itu dengan tuduhan yang sama, yaitu melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak dan istrinya.
Hal itu dikemukakan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Santoso, Minggu (26/7/2020).
"Kedua pihak ada (sama-sama) membuat laporan polisi," ujar Budhi.
Budhi mengatakan, LF yang merupakan istri RD membuat laporan terkait KDRT yang menimpa dia dan putrinya, yaitu AR, ke Polsek Kelapa Gading.
Namun laporan LF dilimpahkan ke Polres Jakarta Utara untuk ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Yang pertama istrinya atas nama LF melapor di Polsek Kelapa Gading pada hari Sabtu jam 01.30 WIB," kata Budhi.
Kemudian RD yang merupakan anggota polisi berpangkat komisaris besar (Kombes) juga melaporkan sang istri atas tindakan penganiayaan dan pengeroyok terhadap dirinya.
"Suaminya, atas nama RD melapor ke Polres Jakarta Utara pada hari Sabtu pukul 12.30 WIB," ungkapnya.
Masing-masing pihak sudah menjalani visum usai membuat laporan polisi. Budhi mengatakan, saat ini dirinya belum dapat menjelaskan lebih lanjut soal laporan KDRT tersebut dan masih harus melakukan pendalaman.
Dia menyebutkan, saat ini pihaknya masih menunggu LF yang belum bersedia memberikan keterangan lantaran sedang kurang sehat.
"Kalau Bapak RD ini setelah membuat laporan itu dia memberikan klarifikasi kepada kami. Namun baru sebatas klarifikasi dulu," kata Budhi.