Sindikat Prostitusi Anak di Pontianak: Dipacari, Disetubuhi, Kemudian Ditawarkan via Aplikasi Online
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orangtua korban.
Editor : Anne Maria
TRIBUNBATAM.id, PONTIANAK- Praktek prostitusi online di Pontianak, Kalimantan Barat dibongkar kepolisian.
Sindikat penyedia jasa prostitus online tersebut pun diringkus polisi.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan anak di bawah umur.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orangtua korban.
Awalnya, pihak orangtua melapor lantaran anaknya yang masih pelajar tidak pulang ke rumah.
“Dari laporan itu kita dalami, kita coba intai melalui aplikasi online, akhirnya ketemu,” ungkap Komarudin seperti dikutip dari Kompas.com.
Pihak berwajib, lanjut Komarudin, kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut.

Hingga pada akhirnya mereka menemukan keberadaan korban.
Korban diketahui sedang berada di kamar salah satu hotel di Jalan Ahmad Yani Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Polisi lalu melakukan penggerebekan di tempat tersebut.
Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka.
Mereka terdiri dari seorang pengguna jasa, dan empat tersangka lainnya yang menjajakan dua korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka menggunakan modus memacari korban terlebih dahulu.
Setelah dipacari, korban lalu disetubuhi oleh para pelaku.
Selanjutnya, korban ditawarkan kepada pria hidung belang.
“Mereka adalah sindikat," ujar Komarudin.
"Modusnya berpacaran, lalu mereka juga menjual pacarnya kepada pria hidung belang,” imbuhnya.
Para tersangka menggunakan aplikasi MiChat untuk menawarkan korban pada pria hidung belang.
Sebelum melakukan penawaran, para tersangka juga diketahui telah menyiapkan kamar hotel.
Sehingga begitu ada pelanggan yang memesan, langsung diarahkan untuk datang ke hotel tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap mereka menjual korban seharga Rp 300.000 sampai Rp 1 juta,” ungkap Komarudin.
Akibat perbuatan yang dilakukan itu, tersangka yang melakukan hubungan badan dengan korban diancam dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
Mereka terancam hukuman 15 tahun dan denda Rp 15 miliar.
“Sementara pelaku yang melakukan eksploitasi seksual yang menjajakan, menawarkan, kami jerat dengan Pasal 88 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 200 juta,” pungkas Komarudin.

Nasib Tragis Gadis Usia 12 Tahun di Pinrang: Masih Dipaksa Menikah Setelah Dicabuli Ayah Tiri
Kisah serupa juga dialami bocah perempuan berusia 12 tahun berinisial NF.
Pasalnya, NF bukan mendapatkan kasih sayang orangtua di usianya yang masih belia, tapi justru sebaliknya.
Ia menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya selama 2 tahun terakhir.
Peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Ayah tiri yang juga menjadi pelaku pencabulan NF adalah S (39).
Tak banyak yang bisa NF lakukan untuk melawan tindakan tak senonoh ayah tirinya tersebut.

Ia hanya bisa pasrah menerima keadaan.
Usut punya usut, ibu kandung NF juga sudah mengetahui kejadian tersebut.
Namun, ternyata ia juga tak bisa menolongnya.
Sang ibu punya alasan tersendiri tak bisa melaporkan perbuatan suaminya tersebut.
Kepada polisi, ia mengaku takut diancam akan diceraikan.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Prawira Negara.
“Ibu kandung korban takut untuk membuka aib itu," ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/7/2002).
Baca juga: Gadis yang Dinikahi Penyandang Disabilitas di Pinrang Ternyata Korban Pencabulan Ayah Tiri
Dinikahkan dengan penyandang disabilitas
Kisah pilu yang menimpa SF itu terungkap setelah pernikahannya dengan seorang disabilitas berinisial B (44) viral di media sosial.
Banyak warga yang menyoroti pernikahan mereka.
Mengingat selisih usianya cukup jauh.
Terlebih lagi, sang gadis masih berusia di bawah umur
.
Dilansir dari Tribunnew.com, bahkan karena usia perempuannya masih belia itu pihak KUA menolak untuk menikahkan.
Namun demikian, pernikahan justru tetap dipaksa dilakukan oleh pihak keluarga.
Mereka melakukannya dengan cara menggunakan adat pada Selasa (30/6/2020).
Polisi yang curiga dengan adanya kejanggalan itu, kemudian melakukan upaya penyelidikan.
Hingga akhirnya korban mau buka suara.
Prawira mengatakan, ternyata pernikahan itu dilakukan hanya untuk menutupi aksi bejat ayah tirinya.
"Jadi pernikahan itu hanya untuk menutupi aib kelakuan ayah tiri karena telah melakukan kekerasan seksual selama dua tahun terakhir."
"Ia kemudian menikahkan sang anak tiri dengan bujang berusia 44 tahun Tuna Netra dari Makassar,” ujar Prawira.
“Terakhir dia (pelaku) sempat lagi melakukan itu saat korban belum dinikahkan dengan saudara B," pungkas Prawira.
Atas keterangan korban itu, S langsung diamankan polisi.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 UU Ri tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 36 B, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (TribunNewsmaker/ Irsan Yamananda/ Kompas.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Pilu Bocah Perempuan di Pinrang, Usai Dicabuli Ayah Tiri, Masih Dipaksa Menikah".
BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Prostitusi Anak di Pontianak: Dipacari, Disetubuhi, Lalu Ditawarkan via Aplikasi Online.