Bikin Malu Polri, Brigjen Prasetijo Utomo akan Dijerat UU Tipikor, Penyidik Selidiki Aliran Uang

Listyo mengatakan pihaknya akan menerapkan pasal pada Undang-Undang Tipikor dalam kasus Brigjen Prasetijo Utomo yang membantu Djoko Tjandra.

Kolase Tribun Manado/ Foto: Istimewa
Kabareskrim Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Dalam kasus Brigjen Prasetijo Utomo, pihaknya akan menerapkan pasal pada undang-undang tipikor. 

Untuk itu, Bareskrim sudah membuka penyelidikan guna menelusuri aliran dana kepada pihak-pihak yang diduga terkait dalam proses keluar-masuk Djoko Tjandra ke Indonesia.

"Terkait dengan aliran dana saat ini, kita sudah membuka lidik (penyelidikan) untuk melakukan tracing terhadap aliran dana," ucap Listyo.

Namun, ia belum mengungkapkan siapa saja pihak yang diduga terkait tersebut.

Nantinya, tidak menutup kemungkinan Bareskrim bekerja sama dengan instansi lain.

"Tidak menutup kemungkinan kami akan bekerja sama dengan di KPK dalam rangka mengusut aliran dana dan tentunya upaya kita dalam menerapkan UU Tipikor," kata Listyo.

Djoko Tjandra
Djoko Tjandra (INT)

Sejauh ini Bareskrim sudah menetapkan 1 tersangka yang diduga membantu pelarian Djoko Tjandra, yaitu Brigjen Prasetijo Utomo.

Kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo

Mengutip laman elhkpn.kpk.ac.id, Prasetijo tercatat melaporkan harta kekayaannya 2 kali, yaitu pada 2011 dan 2018.

Pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2011, harta kekayaan Prasetijo tercatat Rp 549.738.763.

Kemudian pada tahun 2018 hartanya meningkat menjadi Rp 3.130.000.000.

Nasih Dua Jenderal 

Tak hanya Prasetijo kasus ini menyeret nama 2 jenderal polisi lainnya.

Irjen Napoleon Bonaparte dicopot dari jabatannya terkait kasus Djoko Tjandra. Menurut Neta S Pane, prestasi Napoleon tak ada yang istimewa
Irjen Napoleon Bonaparte yang dicopot dari jabatannya terkait kasus Djoko Tjandra. (istimewa)

Keduanya yaitu Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.

Sejauh ini keduanya tak dijerat pidana.

Napoleon dan Nugroho diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.

Brigjen Prasetijo Coreng POLRI Servis DJOKO TJANDRA, Kabareskrim: Biar Seangkatan Tak Pandang Bulu

Djoko Tjandra Minta Sidang PK Digelar Virtual, Buron Kasus Bank Bali Dianggap Menghina Pengadilan

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved