Bikin Malu Polri, Brigjen Prasetijo Utomo akan Dijerat UU Tipikor, Penyidik Selidiki Aliran Uang
Listyo mengatakan pihaknya akan menerapkan pasal pada Undang-Undang Tipikor dalam kasus Brigjen Prasetijo Utomo yang membantu Djoko Tjandra.
Untuk itu, Bareskrim sudah membuka penyelidikan guna menelusuri aliran dana kepada pihak-pihak yang diduga terkait dalam proses keluar-masuk Djoko Tjandra ke Indonesia.
"Terkait dengan aliran dana saat ini, kita sudah membuka lidik (penyelidikan) untuk melakukan tracing terhadap aliran dana," ucap Listyo.
Namun, ia belum mengungkapkan siapa saja pihak yang diduga terkait tersebut.
Nantinya, tidak menutup kemungkinan Bareskrim bekerja sama dengan instansi lain.
"Tidak menutup kemungkinan kami akan bekerja sama dengan di KPK dalam rangka mengusut aliran dana dan tentunya upaya kita dalam menerapkan UU Tipikor," kata Listyo.

Sejauh ini Bareskrim sudah menetapkan 1 tersangka yang diduga membantu pelarian Djoko Tjandra, yaitu Brigjen Prasetijo Utomo.
Kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo
Mengutip laman elhkpn.kpk.ac.id, Prasetijo tercatat melaporkan harta kekayaannya 2 kali, yaitu pada 2011 dan 2018.
Pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2011, harta kekayaan Prasetijo tercatat Rp 549.738.763.
Kemudian pada tahun 2018 hartanya meningkat menjadi Rp 3.130.000.000.
Nasih Dua Jenderal
Tak hanya Prasetijo kasus ini menyeret nama 2 jenderal polisi lainnya.

Keduanya yaitu Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.
Sejauh ini keduanya tak dijerat pidana.
Napoleon dan Nugroho diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.
• Brigjen Prasetijo Coreng POLRI Servis DJOKO TJANDRA, Kabareskrim: Biar Seangkatan Tak Pandang Bulu
• Djoko Tjandra Minta Sidang PK Digelar Virtual, Buron Kasus Bank Bali Dianggap Menghina Pengadilan