Bikin Malu Polri, Brigjen Prasetijo Utomo akan Dijerat UU Tipikor, Penyidik Selidiki Aliran Uang

Listyo mengatakan pihaknya akan menerapkan pasal pada Undang-Undang Tipikor dalam kasus Brigjen Prasetijo Utomo yang membantu Djoko Tjandra.

Kolase Tribun Manado/ Foto: Istimewa
Kabareskrim Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Dalam kasus Brigjen Prasetijo Utomo, pihaknya akan menerapkan pasal pada undang-undang tipikor. 

"Ada beberapa SOP (standar operasional prosedur) di administrasi yang tidak dilakukan oleh Brigjen NS dengan Kadiv Hubinter, maka itulah yang diberikan etik di sana," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2020).

Keduanya pun telah dimutasi dari jabatannya di Divisi Hubungan Internasional Polri tersebut.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bantu Pelarian Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dapat Apa?

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved