Brigjen Prasetijo Utomo Resmi Tersangka Kasus Pelarian Djoko Tjandra, Melanggar Pasal Berlapis

Penetapan Kepolisian RI itu untuk kasus penerbitan surat jalan & bebas Covid-19 palsu bagi buronan kasus korupsi Djoko Tjandra yang melibatkan namanya

TRIBUNLAMPUNG
Inilah daftar harta kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo, pembuat surat jalan Djoko Candra. Dari Rp 549 juta menjadi Rp 3,13 miliar. 

"Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan seseorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya atau memberikan pertolongan pada waktu melarikan diri atau melepaskan diri," jelasnya.

.
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mengungkapkan terkait kliennya yang kini menjadi buronan di Indonesia. (Tangkap layar kanal YouTube Najwa Shihab)

"Dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan dan memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian," sambungnya.

Dia mengatakan, pencekalan tersebut berlaku terhitung selama 20 hari sejak 22 Juli 2020.

"Jadi sudah kita kirimkan pencegahan ke luar negeri tersebut sementara selama 20 hari ke depan mulai dari tanggal 22 Juli. Sudah kita kirimkan ke Imigrasi," katanya. (igman/tribunnetwork/cep)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Brigjen Prasetijo Utomo Jadi Tersangka, Dia Disangkakan Melanggar Pasal Berlapis

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved