PILGUB KEPRI
JIKA Isdianto Cuti Kampanye, Siapa Penggantinya Jalan Tugas Gubernur Kepri? Ini Kata KPU Kepri
Isdianto akan maju dalam Pilgub Kepri 2020. Sesuai aturan berlaku, Isdianto harus cuti sebagai Gubernur Kepri. Lantas siapa penggantinya?
Editor : Tri Indaryani
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Isdianto sah menjadi Gubernur Kepri. Adik kandung almarhum M Sani itu, dilantik Presiden RI Joko Widodo, Senin (27/7/2020) kemarin di Istana Negara di Jakarta.
Isdianto dipastikan tidak akan lama menjabat sebagai Gubernur Kepri.
Pasalnya, Isdianto ikut berlaga pada Pilkada Provinsi yang diprediksi akan digelar Desember 2020 mendatang.
Ketua Komisi Pe
milihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau Sriwati, Selasa (28/7/2020) mengatakan 26 September 2020 hingga setelah pendaftaran sebagai calon Gubernur Kepri.
“Cuti itu setelah pendaftaran. Berikutnya, setelah tiga hari ditetapkan, beliau terhitung mulai cuti selama masa kampanye. Pada masa tahapan kampanye berlaku, seorang kepala daerah tidak boleh lagi memanfaatkan fasilitas negara karena masa kampanye,” jelasnya.
Jika Gubernur diwajibkan cuti jelang Pilkada, maka posisi digantikan Wakil Gubernur Kepri.
• PROFIL Gubernur Kepri Isdianto, dari Torehan Getah hingga Ikatan Sapu Lidi
Karena di Kepri tidak ada wakil gubernur, maka Plt Gubernur Kepri digantikan oleh penjabat sementara (Pjs).
Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.
Pada saat pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana maju kembali dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), ada kewajiban untuk cuti sepanjang masa kampanye.
Sesuai Peraturan Mendagri (Permendagri) 74/2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, istilah Pjs dulunya Plt.
"Jadi gawean memilih siapa yang ditunjuk Pjs Gubernur itu adalah Kementerian Dalam Negeri. Tentu ada syarat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya. (Tribunbatam.id/Leo Halawa)