BATAM TERKINI
Putra Siregar Berstatus Tersangka, Tempat Usahanya di Batam Masih Beroperasi
Pekerja di tempat usaha Putra Siregar itu mengaku tidak tahu dengan kabar bosnya yang terjerat kasus hukum.
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM – Toko handphone milik pengusaha asal Batam, Putra Siregar, PS Store masih beroperasi seperti biasa.
Terletak di Jalan Laksmana Bintan, Kecamatan Batamkota, Kota Batam, Provinsi Kepri, toko ini tampak sepi saat didatangi.
Hanya ada beberapa karyawan saja di sana. “Bapak sedang di luar kota,” ujar seorang karyawan perempuan kepada TribunBatam.id, Selasa (28/7/2020).
Jika dilihat, suasana toko tampak tak berbeda dengan hari-hari biasanya. Sebelum masuk, pengunjung akan melihat beberapa buah dijual di depan toko.
Pekerja di tempat usaha Putra Siregar itu mengaku tidak tahu dengan kabar bosnya yang terjerat kasus hukum.
“Kami tak tahu,” ujar seorang karyawan pria agak ketus.
Bahkan, pria berbaju kemeja merah itu tampak kesal saat 2 (dua) orang awak media sedang mengambil gambar di toko Putra Siregar.
Terkait kasus Putra Siregar sendiri, Humas Bea dan Cukai Batam, Sumarna membenarkan jika Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan peredaran barang-barang ilegal oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta.
Kepastian status hukum Putra Siregar itu didapat Sumarna setelah menanyakan langsung kepada rekan-rekan Kanwil Bea dan Cukai Jakarta.
“Sudah lama katanya,” ujar Sumarna kepada TribunBatam.id.
Alasan Tak Ditahan
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Milono mengungkap alasan pengusaha asal Batam sekaligus Youtuber, Putra Siregar tidak ditahan meski berstatus tersangka.
Putra Siregar sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Kantor Wilayah Bea dan Cukai ( Kanwil BC ) Jakarta atas dugaan tindak pidana kepabeanan.
Ia diduga memperjual belikan barang-barang elektronik secara ilegal.
• Residivis Kasus Pembunuhan Jadi Pengedar Sabu-Sabu, Diringkus Anggota Polres Tanjungpinang
• TERUNGKAP, Identitas Sopir Truk dan Pengendara Motor yang Terlibat Kecelakaan di Jalan Lintas Barat
Tidak ditahannya Putra Siregar karena Bea Cukai telah menyita aset-aset miliknya yang merupakan seorang bos penjual handphone (gawai) ilegal.
Aset tersebut akan dititipkan di Kejari Jakarta Timur hingga hasil persidangan dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Terhadap yang bersangkutan dari tingkat penyidikan tidak dilakukan penahanan. Namun ditahap penuntutan akan dilakukan penahanan kota.
Karena yang bersangkutan sudah meletakkan jaminan (aset) terhadap potensi kerugian negara yang akan timbul yang mungkin nanti setelah inkrah baru bisa dilihat besarannya," ujar Milono kepada Wartakotalive.com (Grup Tribun Network), Selasa (28/7/2020).
Ia mengungkapkan, sejumlah barang yang diperjual belikan diduga tidak terdaftar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Milono akan melimpahkan berkas perkara Putra Siregar ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam waktu dekat agar bisa segera disidangkan.
"Kemungkinan akan kami laksanakan setelah ada penetapan pengadilan. Mungkin awal bulan Agustus kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," katanya.
Terancam 8 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar
Kabar mengejutkan datang dari pengusaha sekaligus Youtuber asal Batam, Putra Siregar.
Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jakarta.
Ia diduga melakukan tindak pidana peredaran barang-barang ilegal.

Dia disangkakan pasal 103 huruf D Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Putra Siregar terancam pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 Miliar.
Kabar ditetapkan Putra Siregar sebagai tersangka dibenarkan oleh Humas Bea dan Cukai Batam, Sumarna.
“Iya (Putra Siregar), info dari teman-teman Kanwil Bea Cukai Jakarta,” ujar Sumarna kepada TribunBatam.id, Selasa (28/7/2020).
Pihaknya akan terus mengintensifkan pengawasan barang masuk dan keluar Batam serta melakukan penindakan atas barang-barang ilegal.
Hingga saat ini, belum diketahui asal datangnya barang-barang milik Putra Siregar.
“Tidak sebatas milik PS,” tambah Sumarna.
Sementara untuk pengembangan kasus menjadi kewenangan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.
“Langsung ke Kejari Jakarta Timur,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Hari Setiyono saat dikonfirmasi.
TribunBatam.id juga telah melakukan upaya konfirmasi ke Putra Siregar melalui akun instagram miliknya.
Namun, hingga berita ditulis, belum mendapat jawaban dari yang bersangkutan.
Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta telah melimpahkan Tahap II (Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan, Kamis, (23/7).
Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 Handphone bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000.
Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan/penghasilan Tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara ( Dhanapala Recovery ) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000,-, rumah senilai Rp 1,15 Miliar dan rekening bank senilai Rp 50.000.000,-.
Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara.
Ke depannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal.
Nah Sobat K'Jak, yuk lebih bijak dan berhati-hati dalam berbelanja meski diiming-imingi dengan harga yang murah.
Jangan sampai Sobat membeli produk-produk yang ilegal ya. Karena berbelanja produk #legalitumudah kok.(*/TribunBatam.id/Ichwannurfadillah) (Wartakotalive.com/Rangga Baskoro)