Soal Kasus Putra Siregar, BC Juga Pantau Medsos
Kanwil Bea dan Cukai Jakarta menetapkan Putra Siregar, pemilik toko PS Store, sebagai tersangka kasus ponsel ilegal.
Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kanwil Bea dan Cukai Jakarta menetapkan Putra Siregar, pemilik toko PS Store, sebagai tersangka kasus ponsel ilegal.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Kanwil Jakarta Ricky Mohamad Hanafie mengatakan, penyitaan ponsel PS Store yang diduga ilegal sudah dilakukan sejak 2017.
Kemudian, penyelidikan pun terus dilakukan.
Ia mengungkapkan, penyidikan dilakukan berawal dari laporan masyarakat dan kegiatan operasi yang rutin dilakukan Bea Cukai untuk mendapatkan informasi seputar tindakan pidana kepabeanan, salah satunya dengan pengamatan medias sosial (medsos).
"Awalnya ada mitigasi risiko, Bea Cukai juga pantau setiap medsos dan ditambah lagi adanya informasi dari masyarakat. Jadi klop lah, ada analisa dari Bea Cukai sendiri dan ada laporan, yah berarti kan menguatkan analisa kita," ucap dia kepada Kompas.com, Rabu (29/7/2020).
• CURHAT Istri Putra Siregar, Septi : Suami Saya Dijebak, Aset Atas Nama Saya Juga Disita
PS Store memang sangat aktif dalam memasarkan produk-produk ponsel lewat medsos, khususnya iPhone, gawai besutan Apple.
Ponsel-ponsel itu umumnya dibanderol dengan harga yang miring daripada harga pasaran.
Untuk promosi, Putra Siregar menggaet banyak artis dan influencer kenamaan, seperti Atta Halilintar hingga Keanu. Putra Siregar sendiri cukup aktif membuat konten lewat kanal youtube-nya.
Adapun pada 2019, Bea Cukai sudah melakukan penyerahan tahap I ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terkait hasil penyidikan tindakan piadana kepabeanan PS Store.
Kemudian, pada 23 Juli 2020 penyerahan tahap II dilakukan yang mencakup barang bukti dan tersangka.
Penyerahan tersebut dilakukan atas pelanggaran Pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Total barang bukti sebanyak 190 ponsel bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61,3 juta.
Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan atau penghasilan tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta.
“Bea Cukai sudah serahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, nanti pihak kejaksaan yang berkoordinasi dengan panitra pengadilan untuk persidangan kasus ini,” tambah Ricky.
Kendati demikian, Ricky menekankan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka tetap perlu memperhatikan azas praduga tak bersalah sebelum ada keputusan sidang dari hakim.
"Pada setiap orang yang kita persangkakan itu, tetap kita harus kedepannya azas praduga tak bersalah sebelum di vonis oleh hakim. walaupun sudah status tersangka," katanya.
Merasa dijebak
Raja Handphone' Batam Putra Siregar buka suara perihal perkara yang menimpanya.
Meski kasusnya mencuat, ia tetap memilih beraktivitas seperti biasa.
"Alhamdulillah kondisi saya sehat dan baik-baik saja," ujar Putra Siregar kepada TRIBUNBATAM.id, Rabu (29/7/2020).
Penyidik Kanwil Bea Cukai Jakarta menetapkan Putra Siregar sebagai tersangka perkara kepabeanan terhadap 190 handphone ilegal.
Kasusnya kini sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Putra Siregar mengatakan, kasus yang menimpanya merupakan kasus lama yakni pada 2017. Namun baru tiga tahun kemudian kasus ini mencuat kembali.
Putra Siregar menduga dia dijebak. Sebab handphone tersebut sebenarnya bukan miliknya, melainkan milik Jimmy.
"Jimmy menghubungi saya di tahun 2017 malam hari. Dia meminta saya membeli handphone. Waktu itu saya belum lihat barangnya, tapi dia mendesak terus," ujar Putra Siregar.
Karena didesak, akhirnya ia menyarankan agar handphone diantar ke toko di Condet, Jakarta Timur. Saat itu ia tidak berada di toko.
Ia menambahkan, namun tiba-tiba Jimmy datang bersama petugas Bea Cukai Kanwil Jakarta.
Petugas Bea Cukai kemudian menggeledah dan menyita sejumlah handphone lainnya.
Ia kaget karena Jimmy ternyata tidak diproses hukum. Sedangkan dirinya diendapkan hingga tiga tahun.
Sementara itu, semula instagram Kanwil BC Jakarta memasang foto Putra Siregar sebagai tersangka. Namun setelah sekian jam dan heboh di media sosial, foto itu dicabut.
Hal ini juga membuat Putra Siregar heran. Sebab foto Jimmy tidak dipasang.
"Kenapa hanya wajah saya yang dipampang di Instagramnya, sedangkan Jimmy tidak ada. Padahal itu barang dia," ujarnya.
Setelah tiga tahun mengendap, kasus ini mencuat setelah bea cukai menyerahkan berkas dan barang bukti ke jaksa.
Putra mengungkapkan dalam kasus tersebut ia tak sedikit pun lari dari kewajiban denda atau pun pajak kepada negara.
"Kita mau bayar, tapi bagaimana bayarnya?. Kita selama ini taat bayar pajak ke negara," ujar dia.(km)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Ponsel BM PS Store, Ini Cerita Bea Cukai
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2707_putra-siregar1.jpg)