Pemprov DKI Tutup Sementara 8 Kantor yang Langgar Protokol Kesehatan Guna Tekan Penyebaran Covid-19

Pemprov DKI Jakarta juga terus melakukan pemantauan aktivitas perkantoran di masa PSBB Transisi ini.

Warta Kota/angga bhagya nugraha
Gedung perkantoran berdiri megah di Kawasan Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (13/1/2016). Pasokan ruang perkantoran di Jakarta dan sekitarnya bakal melonjak pada 2017. Hal tersebut terlihat dari proyek-proyek gedung perkantoran yang saat ini dibangun oleh para pengembang properti. 

Editor: Anne Maria

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Penyebaran virus corona atau Covid-19 di Jakarta memunculkan klaster baru.

Klaster tersebut yakni di lingkungan perkantoran Jakarta.

Hal inipun menjadi sorotan publik,

Sebaran kasus di klaster perkantoran ini tergolong tinggi.

Pemprov DKI Jakarta juga terus melakukan pemantauan aktivitas perkantoran di masa PSBB Transisi ini.

Dari hasil pemantauan, ditemukan ada delapan perusahaan yang melanggar protokol kesehatan. 

"Ada delapan kantor dilakukan penutupan sampai saat ini, mungkin ada penambahan," ucapnya, Kamis (30/7/2020).

Meski demikian, Andri enggan menyebut delapan perusahaan yang ditutup tersebut.

Sebab, dirinya memgaku tak memiliki kewenangan untuk mengekspos nama dari 8 perusahaan pelanggar protokol kesehatan itu.

"Kamu belum memiliki kewenangan untuk ekspos perusahaan. Tapi by name by address ada," ujarnya.

Selain itu, sampai saat ini tercatat ada 101 perusahaan yang telah mendapat peringatan sebanyak dua kali.

Ramalan Zodiak Asmara Jumat 31 Juli 2020, Capricorn Jangan Abaikan Pasangan, Cancer Hindari Cinlok

Ramalan Zodiak Hari Jumat 31 Juli 2020, Aquarius Tertekan, Pisces Bahagiakan Diri, Gemini Emosional

Mayoritas perusahaan itu tak mematuhi protokol pencegahan Covid-19 terkait kapasitas 50 persen pegawai yang diizinkan bekerja di kantor.

"Ada 2.891 perusahaan yang sampai saat ini sudah kami periksa. Rinciannya, ada 251 kami beri peringatakan pertama dan 101 peringatan kedua," kata Andri.

Dikatakan Andri, pelanggaran protokol ini yang menjadi salah satu pemicu maraknya klaster penularan Covid-19 di area perkantoran.

Klaster perkantoran sendiri menyumbang 3,6 persen dari total jumlah kasus positif Covid-19 di ibu kota.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Marak Klaster Covid-19 di Perkantoran, Pemprov DKI Tutup 8 Perusahaan Pelanggar Protokol Kesehatan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved