Rabu, 15 April 2026

Perintah Jokowi Pada Kapolri Idham Azis di Balik Penangkapan Djoko Tjandra

Di balik penangkapan itu, ada perintah langsung dari Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Idham Azis.

Wartakotalive.com/Rangga Baskoro
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers usai kedatangan Djoko Tjandra di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020). 

Editor : Anne Maria

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA  - Pelarian Djoko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra selesai sudah setelah dirinya ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia.

Bareskrim Polri menangkap buronan korupsi tersebut pada Kamis (30/7/2020).

Di balik penangkapan itu, ada perintah langsung dari Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Idham Azis.

"Bapak Presiden memerintahkan untuk mencari keberadaan Djoko dimana untuk dituntaskan. Atas perintah tersebut, Bapak Kapolri lalu membentuk timsus dan kemudian secara intensif mencari keberadaan Djoko," kata Listyo di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Setelah diselidiki, Bareskrim mengetahui keberadaan Djoko di Malaysia.

"Kapolri mengirim surat ke polisi Diraja Malaysia untuk bersama-sama mencari. Tadi siang didapat info yang bersangkutan, target bisa diketahui," ungkapnya.

KRONOLOGI Penangkapan Djoko Tjandra, Polri Bentuk Tim Khusus dan Lakukan Penjemputan di Malaysia

Tiba di Jakarta, Djoko Tjandra Turun Pesawat Sudah Kenakan Baju Oren Tahanan

Tim khusus tersebut kemudian menjemput Djoko di Malaysia pada Kamis sore, dan kembali ke Jakarta pada malamnya.

"Alhamdulillah berkat kerja sama kami dengan polisi Diraja Malaysia, terpidana Djoko berhasil diamankan," katanya.

Setelah Djoko Tjandra berhasil ditangkap dan dikirim ke Indonesia, Sigit berjanji akan melakukan seluruh proses secara transparan dan objektif.

"Tentunya ke depan kasus tersebut akan kita proses lebih lanjut sebagaimaba yang kita sampaikan kita transparan objektif untuk mengusut tuntas apa yang terjadi," pungkasnya.

Seperti diketahui, Djoko Tjandra merupakan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan hak tagih (cassie) Bank Bali yang saat ini sudah menjadi warga negara Papua Nugini.

Sebelumnya, Djoko pada Agustus 2000, didakwa oleh JPU Antasari Azhar telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali.

Ramalan Zodiak Asmara Jumat 31 Juli 2020, Gemini Takut, Scorpio Plin Plan, Virgo Hindari Perdebatan

Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 31 Juli 2020, Aries Dinamis, Taurus Beruntung, Capricorn Diperhatikan

Namun, majelis hakim memutuskan Djoko lepas dari segala tuntutan karena perbuatannya tersebut bukanlah perbuatan tindak pidana melainkan perdata.

Djoko Tjandra mendaftarkan PK pada 8 Juni atas vonis dua tahun penjara yang harus dijalaninya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perintah Jokowi kepada Kapolri Idham di Balik Penangkapan Djoko Tjandra
Penulis: Reza Deni

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved