Dicopot Gara-gara Djoko Tjandra, Ini Fakta Sosok Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Harta Rp6,8 Miliar
Foto jaksa perempuan Pinangki Sirna Malasari bersama buronan korupsi Djoko Tjandra dan pengacaranya viral di media sosial.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kasus buronan koruptor kakap Djoko Tjandra bikin publik tercengang seolah tak percaya.
Bagaimana tidak, kasus sang buronan negara tersebut menyeret sejumlah oknum anggota penegak hukum yang sungguh tidak bertanggung jawab.
Idealisme mereka terhadap penegakan hukum yang berish dan bebas kepentingan dipertanyakan publik.
Selain kepolisian, kejaksaan juga tercoreng karena perilaku korup oknum yang berkolusi dengan penjahat kelas kakap.
Dikepolisian, sejumlah jenderal berbintang 1 hingga 2 dicopot dan dihukum.
Pencopotan tersebut disambut publik dengan suka cita.
Pun demikian di kejaksaan.
Belum lama ini, foto seorang jaksa perempuan bersama buronan korupsi Djoko Tjandra dan pengacaranya Anita Kolopaking viral di media sosial.
Jaksa tersebut diketahui bernama Pinangki Sirna Malasari.
Ia menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Atas kasus tersebut, Pinangki Sirna Malasari pun dipecat dari jabatannya.
Pencopotan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan Dari Jabatan Struktural. Pencopotan itu diteken langsung oleh Wakil Jaksa Agung.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan keputusan tersebut setelah Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan melakukan pemeriksaan langsung kepada Jaksa Pinangki.
"Ternyata telah ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Dr Pinangki Sirna Malasari sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi Inspeksi kasus," kata Hari kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).
Dirangkum tribun-timur.com (Grup Tribun Batam.id), berikut fakfa-fakta Jaksa Pinangki Sirna Malasari:
1. 9 Kali ke Luar Negeri Tanpa Izin
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan Jaksa Pinangki juga terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri sebanyak 9 kali tanpa izin dalam kurun waktu tahun 2019 saja.