Tarif PPN Layanan Streaming Diberlakukan, Ini Harga Langganan Baru Netflix

Tarif langganan layanan streaming seperti Netflix resmi naik. Kenaikan tarif langganan layanan Netflix ini lantaran kebijakan pemerintah terkait PPN

TRIBUNNEWS/HARI DARMAWAN
llustrasi Netflix 

TRIBUNBATAM.id - Tarif langganan layanan streaming seperti Netflix resmi naik.

Kenaikan tarif langganan layanan Netflix ini lantaran kebijakan pemerintah terkait Pajak Penambah Nilai (PPN).

Mulai hari ini, Sabtu (1/8/2020), kebijakan pemerintah terkait PPN telah diterapkan.

Sebelumnya, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 yang telah ditetapkan pada bulan Juli lalu.

Dalam PMK tersebut, diatur bahwa produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa, yang artinya termasuk layanan streaming online, akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) sebesar 10 persen.

"Seperti yang telah diinformasikan di media, Pemerintah Indonesia akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada layanan digital, termasuk Netflix, mulai 1 Agustus 2020," ujar juru bicara Netflix, dikutip dari KompasTekno.

Netflix mengatakan bahwa daftar perubahan harga ini juga telah diinformasikan ke semua pelanggan baru maupun lama.

"Bagi anggota baru Netflix, mereka sudah dapat melihat harga berlangganan yang baru mulai hari ini. Informasi terkait perubahan biaya ini juga sudah mulai kami sampaikan ke anggota lama kami," lanjutnya.

Seperti diketahui, harga paket berlangganan layanan streaming ini akan mengalami kenaikan sebesar 10 persen.

Berikut harga langganan baru Netflix per 1 Agustus 2020 :

1. Paket Mobile Rp 49.000 menjadi Rp 54.000

2. Paket Basic Rp 109.000 menjadi Rp 120.000

3. Paket Standard (HD) Rp 139.000 menjadi Rp 153.000

4. Paket Premium (Ultra HD/HD) Rp 169.000 menjadi Rp 186.000

 

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menunjuk subyek pajak pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada pengguna jasanya.

Pajak yang dibelakukan yaitu sebesar 10 persen.

Hal ini dijelaskan oleh Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Arif Yanuar, Kamis (25/6/2020) lalu.

Contohnya, ketika konsumen Netflix ingin berlangganan layanan dasar dengan tarif Rp 109.000 per bulan, maka nantinya akan ada tagihan pajak sebesar 10 persen dari besar tarif yakni Rp 10.900.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memberlakukan PPN pada layanan straming seperti Netflix hingga Spotify.

Netflix
Netflix (Fox Business)

Sehingga nantinya, konsumen harus membayar Rp 119.900.

Hal yang sama akan berlaku untuk layanan serupa lainnya.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menjelaskan, hingga saat ini baru ada enam perusahaan yang menyatakan kesanggupan untuk menjadi pemungut PPN.

 

Selain itu, Ditjen Pajak melakukan sosialisasi kepada 290 perwakilan usaha dan konsultan pajak sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Jumlah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

(Tribunnewswiki/Afitria) (Kompas.com/Conney Stephanie)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved