Usulan Ketua MPR RI Bamsoet Soal Senjata Api 9 MM untuk Masyarakat Sipil Bikin Heboh
Politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo atau Bamsoet jadi bulan-bulanan publik soal senpi 9 mm
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Masyarakat sipil sebaiknya diperbolehkamn memakai senjata api alias senpi kaliber 9 mm sebagai bagian untuk pembelaan diri.
Pernyataan itu diungkapkan oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet).
Pernyataan itu sebagai bentuk usulan kepada Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Idham Azis.
Namun gara-gara pernyataan itu, Politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo atau Bamsoet langsung jadi bulan-bulanan di media sosial.
Belakangan, Bamsoet melakukan klarifikasi atas pernyataan awalnya.
Menurutnya, usulan senjata api tidak untuk digunakan secara bebas melainkan untuk olahraga.

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengklarifikasi soal kepemilikan senjata api oleh masyarakat.
Menurutnya yang disampaikannya bukan soal kepemilikan senjata untuk sipil melainkan soal senjata kaliber 9 mm untuk olahraga.
"Agar tidak menyesatkan, yang saya sampaikan bukan soal kepemilikan senjata untuk sipil. Tapi soal kaliber 9mm yang selama ini dipakai hanya untuk olahraga menembak," kata Bamsoet melalui pesan whatsapp, Minggu, (2/8/2020).
Ia mengatakan bahwa kepemilikan senjata api bagi sipil tidak boleh sembarangan dan harus tetap mengacu pada peraturan Kapolri.
Harus ada sertifikat International Practical Shooting Confederation (IPSC) untuk memiliki senjata api.
"Pemilik senjata api dianjurkan juga harus memiliki sertifikat IPSC untuk melengkapi persyaratan kepemilikan yang lain yang sudah ada sebagai mana diatur dalam Perkap, misalnya yang bersangkutan harus menduduki Jabatan sebagai Komisaris Utama, Direktur Utama, Direktur Keuangan, Anggota DPR, MPR, Lawyer dll sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Sebelumnya Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengusulkan kepada Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis agar masyarakat yang punya izin kepemilikan senjata api bisa menggunakan peluru tajam pistol kaliber 9mm untuk membela diri.
Pria yang akrab disapa Bamsoet itu menjelaskan di dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18/2015 diatur jenis senjata api peluru tajam yang boleh dimiliki, yakni dibatasi untuk senapan berkaliber 12 GA dan pistol berkaliber 22, 25 dan 32.
"Sebetulnya di berbagai negara, sudah memperbolehkan menggunakan pistol kaliber 9 mm. Mungkin Kapolri bisa mempertimbangkan merevisi Perkap itu," kata Bamsoet dalam rilis yang diterima, Minggu (2/8/2020).
Bamsoet menjelaskan dalam Perkap tersebut disebutkan, ada tiga macam senjata api yang boleh dimiliki untuk bela diri yaitu senjata api peluru tajam, senjata api peluru karet dan senjata api peluru gas.
Dua jenis senjata disebut terakhir itu tidak mematikan, namun tetap berbahaya.
Karena itu, peluru karet dan peluru gas dibatasi untuk peluru berkaliber 9 mm. Senjata berkaliber peluru lebih dari itu akan dikatakan ilegal dan wajib diserahkan ke polisi.
Pernyataan Bamsoet tersebut kemudian mendapat reaksi dari masyarakat di media sosial.
Peluru Karet
Untuk peluru tajam, hanya diperbolehkan senapan berkaliber 12 GA dan pistol/revolver berkaliber 22, 25 dan 32. Sementara untuk senjata api peluru karet dan senjata api peluru gas, hanya dibolehkan yang berkaliber 9 mm.
Senjata api peluru karet dan peluru gas tidak mematikan, tapi tetap berbahaya. Karena itu, peluru karet dan peluru gas dibatasi untuk peluru berkaliber 9 mm. Senjata berkaliber peluru lebih dari itu akan dikatakan ilegal dan wajib diserahkan ke kepolisian.
Bamsoet mengatakan, dirinya berencana menggelar pertanding Lomba Asah Kemahiran Menembak bagi para pemilik izin khusus senjata api bela diri. Lomba ini akan memperebutkan Piala Ketua MPR RI.
Nantinya peserta akan berlomba menggunakan pakaian sehari-sehari dengan senjata yang tidak terlihat publik. Aspek yang ditekankan pun adalah penggunaan senjata api pada kehidupan sehari-hari.
"Sebelum lomba para peserta akan dibekali ilmu tentang bagaimana teknik penembakan, teknik bergerak, hingga teknik reload magazine. Dan yang terpenting, tentang keamanan senjata dan arena penembakan. Lebih dari itu, tentunya tentang filosofi pistol sebagai alat membela diri, bukan untuk ajang pamer, gagah-gagahan ataupun menunjukan kekuatan," ujar Bamsoet.
Bukan Prioritas
Terkait usulan Bamsoet itu, anggota DPR Fraksi PAN, Saleh Daulay menilai, kepemilikan senjata untuk sipil bukanlah hal prioritas saat ini, apalagi hanya untuk kalangan tertentu. "Menurut saya, kepemilikan senjata di Indonesia bukan prioritas. Apalagi, kepemilikan itu hanya untuk orang-orang tertentu. Kalau alasan untuk bela diri, semua orang tentu saja berhak membela diri," kata Saleh, Minggu (2/7).
”Kalau hanya untuk orang-orang tertentu, berarti tidak adil juga. Takutnya ada kesan bahwa sebagian warga lebih hebat dari warga lainnya," sambungnya.
Menurut Saleh, selama ini aparat kepolisian sudah cukup untuk menjaga keamanan. Masyarakat dapat meminta bantuan kepolisian jika dibutuhkan. Karena itu, tidak perlu kepemilikan senjata dilegalkan lagi.
Saleh menilai, kepemilikan senjata seperti pisau bermata dua. Awalnya untuk membela diri, tetapi pada saat-saat tertentu bisa saja disalahgunakan dan senjata justru dikeluarkan untuk menakut-nakuti orang. "Nanti ada yang gagah-gagahan. Tunjukin sana-sini. Terus, pas lagi ribut sama orang, bisa jadi senjata dikeluarkan. Alasannya, ya bela diri itu tadi," ujarnya.
Ketimbang memikirkan kepemilikan senjata untuk sipil, kata Saleh, saat ini lebih baik fokus menangani Covid-19. Semua energi yang ada sebaiknya dipergunakan untuk mengantisipasi dan memutus mata rantai virus tersebut.
"Kepemilikan senjata bukan kebutuhan yang mendesak. Kalaupun tidak ada senjata itu, ya tidak akan mengurangi apa-apa. Perbanyak silaturahim saja agar semuanya damai dan sejahtera," ujarnya.
Senada dengan Saleh, anggota komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman mengatakan, tak ada kepentingan yang mendesak sehingga masyarakat harus memiliki pistol. "Saya kurang sepakat karena belum ada kepentingan mendesak," katanya kepada wartawan, Minggu (2/8).
Ia menuturkan kondisi Indonesia berbeda dengan negara lain yang melegalisasi penggunaan senjata. Menurut Habiburokhman, tingkat kejahatan di Indonesia tak terdapat lonjakan yang signifikan. "Berbeda dengan banyak negara yang legalkan penggunaan senjata, di Indonesia tidak ada lonjakan tingkat kejahatan," ucapnya.
Jubir Gerindra itu juga mengatakan, saat ini kondisi keamanan Indonesia masih dapat dikendalikan dan dijaga oleh Polri. "Secara umum situasi Kamtibmas masih bisa diamankan oleh aparat penegak hukum yakni Kepolisian,” ujarnya. (tribun network/mam/dod)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bamsoet Klarifikasi Soal Senpi untuk Masyarakat,