Ekonomi Merosot karena Corona Mahasiswa Tuntut Keringanan Uang Kuliah Adukan Mendikbud ke Komnas HAM

Sejumlah mahasiswa melaporkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim ke Komisi Nasional (Komnas) HAM.

kompas.com
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarin. Sejumlah mahasiswa melaporkannya ke Komisi Nasional (Komnas) HAM. 

Editor: Azmi S

TRIBUNBATAM.id, SEMARANG - Sejumlah mahasiswa melaporkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim ke Komisi Nasional (Komnas) HAM.

Laporan yang dibuat mahasiswa Universitas Negeri Semarang itu sudah tercatat dalam nomor agenda B2801.

Mahasiswa Universitas Negeri Semarang yang mengadukan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Makarim ke Komnas HAM.
Mahasiswa Universitas Negeri Semarang yang mengadukan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Makarim ke Komnas HAM. (KOMPAS.com/istimewa)

Pelapor menyoal sejumlah kebijakan Mendikbut yang tak relevan dilakukan di masa pandemi Covid-19.

Nadiem Makarim Hentikan Tunjangan Profesi Guru PNS dan Non-PNS, Begini Besarannya

Termasuk 3 Kabupaten di Kepri, Mendikbud Nadiem Makarim Izinkan 104 Daerah Adakan Belajar Tatap Muka

Salah satunya adalah biaya kuliah secara penuh yang dianggap sebagai bentuk pelanggaran HAM.

Permendikbud No 25 Tahun 2020 mengatur tentang biaya kuliah mahasiswa saat pandemi.

Perwakilan mahasiswa Unnes Franscollyn Mandalika mengatakan, mereka menuntut keringanan biaya kuliah.

Hal itu karena ada hak dan kewajiban yang tidak berbanding lurus di masa pandemi Covid-19 ini.

"Di tengah merosotnya kondisi perekonomian nasional tentu juga dirasakan mahasiswa maupun keluarganya.

Kemudian tidak dinikmatinya hak berupa fasilitas dan layanan pendidikan secara penuh karena pembelajaran yang dilakukan secara daring," jelas Frans dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2020).

Nadiem Sebut Belajar dari Rumah Bisa Dipermanenkan Meski Wabah Covid-19 Sudah Berakhir

Akan tetapi, lanjut dia, Mendikbud dianggap tidak mempertimbangkan kondisi tersebut untuk meringankan beban mahasiswa dan malah bertindak sebaliknya dengan menerbitkan Permendikbud 25 tahun 2020.

Sebab menurutnya kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan perspektif kedaruratan bencana secara komprehensif sesuai Kepres No 11 tahun 2020 tentang Darurat Kesehatan Masyarakat dan Kepres No 12 Tahun 2020 Darurat Bencana Non alam.

"Seharusnya kebijakan mengenai bantuan maupun keringanan biaya kuliah dapat dirasakan oleh semua mahasiswa secara otomatis tanpa perlu mengajukan persyaratan tertentu.

Sosok Mahasiswa Lakukan Fetish Kain Jarik Ternyata Pernah Digerebek & Diarak Karena Kepergok Asusila

Karena jelas seluruh mahasiswa mengalami kerugian dari adanya pandemi Covid-19 yang berakibat tidak mendapatkan layanan pendidikan serta hak lain secara penuh," katanya.

Frans mengungkapkan, mahasiswa juga menilai ada upaya pembungkaman ruang-ruang demokrasi serta tindak represif yang kerap kali dilakukan oleh berbagai universitas kepada para mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved