Kejagung Kembali Periksa 12 Saksi Untuk Tersangka Perusahaan Manajer Investasi Kasus Jiwasraya

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan saksi yang dihadirkan kali ini diperiksa untuk 7 perusahaan manajer investasi yang ditetapkan

Editor: Eko Setiawan
KONTAN/Cheppy A. Muchlis
Berita Jiwasraya Terkini: Mantan Dirut Jiwasraya Punya 3 Harley Davidson, Kabur ke Luar Negeri? 

TRIBUNBATAM.id |JAKARTA -Kasus Korupsi di Jiwasraya kembali di Periksa Oleh kejaksaan.

Dalam hal ini, jaksa kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. 

Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali memeriksa 12 orang saksi terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Selasa (4/8/2020).

Polisi Pakai Vibrascope, Cari Tubuh Nelayan yang Hilang di Nongsa Batam

Kasus Covid-19 di Kepri Meningkat, Benarkah Gelombang Kedua Mengintai?

WHO: Mungkin Tidak Akan Pernah Ada Obat yang Manjur untuk Covid-19

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan saksi yang dihadirkan kali ini diperiksa untuk 7 perusahaan manajer investasi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Jiwasraya.

"Iya, tim jaksa memeriksa 12 orang saksi terkait Jiwasraya pada hari ini," kata Hari dalam keterangannya, Selasa (4/8/2020).

Tak hanya itu, pemeriksaan itu untuk mengungkap sejauh mana peran saksi dalam korupsi di perusahaan asuransi plat merah tersebut.

"12 orang saksi sebagai pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan manager investasi keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," jelasnya.

Ia mengungkapkan pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19. Di antaranya dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

Selain itu, para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Jiwasraya, Kejagung Kembali Periksa 12 Saksi Untuk Tersangka Perusahaan Manajer Investasi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved