TAKUT DITANGKAP, 7 Pengambil Paksa Jenazah Covid-19 Buronan Polisi, 5 Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa

Tujuh tersangka pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 diburu polisi. Mereka terlibat pengambilan jenazah pasien Covid-19 di RSUD Dadi Makassar

Kompas.com/Shutterstock
Ilustrasi tahanan. Polisi melimpahkan lima tersangka kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 ke Kejaksaan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar 

Dalam pelimpahan itu 4 tersangka disangkakan Pasal 214, 335 dan 336 KUHP serta UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

"Kalau yang 7 ini dalam pencarian tidak menutup kemungkinan besok-besok berkas perkaranya akan terpisah sendiri," ujar Agus.

Dengan pelimpahan tersebut para tersangka bakal menjalani persidangan.

Foto kondisi pemakaman jenazah yang diklaim pihak RS Sembiring sudah sesuai protokoler kesehatan. Jenazah seorang wanita terlihat masih mengenakan daster.
Foto kondisi pemakaman jenazah yang diklaim pihak RS Sembiring sudah sesuai protokoler kesehatan. Jenazah seorang wanita terlihat masih mengenakan daster. (TRIBUN MEDAN/ IST)

Mereka saat ini menjadi tahanan jaksa penuntut umum.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 5 Tersangka Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 Dilimpahkan ke Kejaksaan, 7 Masih Buron

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved