TAKUT DITANGKAP, 7 Pengambil Paksa Jenazah Covid-19 Buronan Polisi, 5 Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa
Tujuh tersangka pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 diburu polisi. Mereka terlibat pengambilan jenazah pasien Covid-19 di RSUD Dadi Makassar
Kompas.com/Shutterstock
Ilustrasi tahanan. Polisi melimpahkan lima tersangka kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 ke Kejaksaan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar
Dalam pelimpahan itu 4 tersangka disangkakan Pasal 214, 335 dan 336 KUHP serta UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
"Kalau yang 7 ini dalam pencarian tidak menutup kemungkinan besok-besok berkas perkaranya akan terpisah sendiri," ujar Agus.
Dengan pelimpahan tersebut para tersangka bakal menjalani persidangan.

Mereka saat ini menjadi tahanan jaksa penuntut umum.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 5 Tersangka Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 Dilimpahkan ke Kejaksaan, 7 Masih Buron