Menteri Tito Karnavian Sebut Kepala Daerah yang Tidak Terapkan Protokol Kesehatan Akan Kena Sanksi
Sanksi sosial dari masyarakat bakal mencuat jika ada kepala daerah yang tak menerapkan protokol kesehatan.
Penulis: | Editor: Eko Setiawan
Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id |MALANG - Menteri Dalam negeri Tito Karnavian tidak akan segan memberikan sanksi kepada kepala daerah yang tidak menetapkan Protokol kesehatan.
Selain itu, Tito juga mengatakan kalau nantinya sanksi sosial juga akan diberikan masyarakat kepada Kepala daerahanya.
Sanksi sosial dari masyarakat bakal mencuat jika ada kepala daerah yang tak menerapkan protokol kesehatan.
"Ya biar masyarakat saja yang memberikan sanksi sosial kepada yang bersangkutan. Kalau kami akan memberikan guide line pada mereka," kata Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, saat mengunjungi Pendopo Peringgitan Agung Pemkab Malang, Jumat (7/8/2020).
• Sering Merasakan Nyeri di Perut Saat Haid, Begini Cara Menghilangkannya
• Dipenjara Selama 27 tahun, Akhirnya Pria Ini Dibebaskan Karena Tidak Bersalah
• Daftar Riwayat Kontak 12 Pasien Covid-19 di Tanjungpinang, 2 Tenaga Medis Tertular dari Pasiennya
Tito tak segan memberi sanksi kepada kepala daerah yang tetap tak menerapkan protokol kesehatan.
Tito meminta seluruh kepala daerah serius tangani Covid-19.
Bahkan, Tito memberikan ultimatum tak terkecuali bagi daerah yang akan menggelar Pilkada, seperti Kabupaten Malang.
• Spesifikasi Lengkap Nokia C3 yang Dibanderol Rp 1,4 juta
• JELANG 17 Agustus, Camat Sagulung Minta Warga Patuhi Protokol Kesehatan
"Kalau (daerah) yang lagi ikut Pemilu, gak serius (tangani Covid-19) gak usah dipilih, gitu aja," ujar Tito.
Mantan Kapolri ini akan melakukan video conference dengan seluruh kepala daerah di Indonesia dalam waktu dekat.
Konferensi membahas peningkatan kedisiplinan protokol kesehatan.
"Hari senin akan video conference mengenai peningkatan disiplin protokol Covid-19," tutur Tito.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Mendagri Tito Karnavian: Kepala Daerah yang Tak Terapkan Protokol Kesehatan Bisa Kena Sanksi Sosial