Sabtu, 16 Mei 2026

BATAM TERKINI

Saling Tunjuk saat Rapat, Hearing di Komisi I DPRD Batam Nyaris Ricuh

RDP tersebut, merupakan tindaklanjut permohonan Pak Daking sebagai pemilik lahan di RT 02 RW 01 Kaveling Sambau, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.

Tayang:
TRIBUNBATAM.id/LEO HALAWA
Suasana rapat dengar pendapat (RDP) umum di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Batam, nyaris ricuh, Jumat (7/8/2020). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Suasana rapat dengar pendapat (RDP) umum di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Batam, nyaris ricuh Jumat (7/8/2020).

Pasalnya, para pihak yang membahas permasalahan lahan fasilitas umum atau Fasum di Kaveling itu, saling adu argumentasi.

Ketua RT 02 RW 01 Kaveling Sambau Kelurahan Sambau Edi Haryanto, dinilai tidak fair selalu menyela pembicaraan orang.

Semula, rapat yang dipimpin Anggota Komisi I Utusan Sarumaha berjalan lancar. Namun, Ketua RT menyela.

"Anda diam dulu. Anda ini dari tadi selalu tidak fair. Kan Fasum itu jelas masih sisa tanah bapak saya," kata Masnun anak Daking yang memilik lahan Fasum yang sedang dibahas dengan nada keras.

"Saya kan menyampaikan yang sebenarnya. Tunggu dulu, kan saya sedang menyampaikan yang sebenarnya," sahut Edi. Sahut menyahut dalam ruang sidang itu pun bak pasar. Sempat terjadi tunjuk-menunjuk saat RDP.

Dataran Engku Hamidah Batam, Taman Pertama yang Dilengkapi Videotron

Data Personil Polres Tanjungpinang Positif Covid-19 Bocor, Kadinkes Kepri Akui Salah Kirim Pesan

"Stop! Stop! Saya minta bapak-bapak semua menghormati sidang ini. Jika semua bicara ribut tak bisa kita dengar kesimpulan," kata Utusan seraya mengetuk palu sidang.

Suasana kembali kondusif. Sidang dilanjutkan.

RDP tersebut, merupakan tindaklanjut permohonan Pak Daking sebagai pemilik lahan di RT 02 RW 01 Kaveling Sambau, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Batam.

Menurut cerita Daking, lahan Fasum itu dibangun pihak RT tanpa sepengetahuannya.

"Saya merasa dirugikan. Saya minta sekarang lahan saya dikembalikan. Jangan mentang-mentang ketua RT. Kami juga tidak dianggap oleh ketua RT ini," kata Daking menjelaskan.

Kemudian, Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Harmidi Umar Husein menanyakan kepada Ketua RT, Edi Haryanto tentang pembangunan posyandu di atas Fasum.

"Bangunan dari pemerintah pak. Izin dari pak Daking belum ada," kata Edi.

"Setahu saya, kalau namanya bangunan Pemerintah belum jelas status lahan tidak bisa dianggarkan. Ini bisa jadi pelanggaran anda ini," kata Harmidi.

Pihak perwakilan BP Batam Muliono pun belum bisa memberikan data pasti. Sehingga, diputuskan para pihak akan mengecek pekan depan ke lokasi.

"Untuk lebih pasti, pekan depan kita agendakan meninjau lokasi lahan biar jelas semua," kata Utusan.

RDP tersebut, dihadiri Camat Nongsa Arfandi, Lurah Sambau Raja Zulkarnain, Anggota Komisi I DPRD Kota Batam yakni Tohap Erikson Pasaribu, Muhammad Fadhil, Siti Nurlailah, Tan A Tie, Utusan Sarumaha, dan Harimidi.

Ketua RW 01 Kaveling Sambau Jumahat AB, perwakilan keluarga Muhammad alias Heri, kuasa hukum Pak Daking, Dermawan Sinurat, dan sejumlah hadirin lainnya. (TRIBUNBATAM.id/Leo Halawa)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved