Calon Penumpang Wajib Tahu, Inilah Syarat Naik KM Kelud
Calon penumpang KM Kelud wajib menaati peraturan serta syarat pelayaran di era pandemi Covid-19.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Agus Tri Harsanto
Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM.id,BATAM - Calon penumpang KM Kelud wajib menaati peraturan serta syarat pelayaran di era pandemi Covid-19.
Plh Kepala Operasional Cabang Pelni Batam, Adam Izzuddin, Minggu (09/08/2020) mengatakan ada beberapa peraturan dan persyaratan yang harus dilengkapi setiap calon penumpang kapal Pelni.
Persyaratan itu, kata dia dilakukan untuk perketatan pencegahan covid-19 seperti wajib repid, menginstal aplikasi E-HAC dan mengisi CLM.
Adapun beberapa persyaratan itu,
1. Menunjukan KTP atau pengenal diri asli.
2. Mengisi formulir pembelian tiket dan mengisi surat pernyataan perjalanan kapal laut, disediakan oleh PT Pelni.
3. Menginstal aplikasi E-HAC dan peduli lindungi di android.
4. Menunjukan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil non reaktif, berlaku 14 hari.
5. Penumpang tujuan Jakarta wajib mengunduh dan mengisi Corona Likelihood Matric (CLM) melalui aplikasi JAKI atau website rapidtest-corona.jakarta.go.id
6. Melengkapi semua persyaratan protokol kesehatan, jika tidak, maka tidak dilayani.
7. Penumpang wajib datang 4 jam sebelum keberangkatan dan pembatalan tiket selambat-lambatnya 5 jam sebelum keberangkatan.
Untuk sementara waktu pembelian tiket hanya lewat loket tiket kantor Pelni Batam.
Sore ini, 9 Agustus pelayaran Pelni kapal KM Kelud dijadwalkan akan berlayar dari pelabuhan Macobar, Batu Ampar, kota Batam - Belawan, Medan.
Untuk itu, Adam menghimbau agar semua warga yang akan berlayar dapat mematuhi aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. (Tribunbatam.id/bereslumbantobing)