NEWS WEBILOG TRIBUN BATAM

Manajemen Keuangan di DPRD Batam Dinilai Buruk, Ini Saran Ombudsman Perwakilan Kepri

Baik Lagat, Boyamin dan Rosano menilai, kasus dugaan korupsi makan dan minum di DPRD Batam tak hanya dilakukan Asril sendiri, ada peran lainnya

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
News Webilog Tribun Batam, Senin (10/8/2020). Menghadirkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Kepala Ombudsman Kantor Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari dan Penggiat Media Sosial dan Anti Korupsi Kota Batam, Akhmad Rosano sebagai narasumber membahas soal anggaran fiktif makan-minum di DPRD Batam 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari menilai tata manajemen keuangan di DPRD Kota Batam buruk.

Menurutnya, kasus dugaan korupsi di institusi wakil rakyat ini bukan hanya di zaman Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Batam Asril, yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi saja.

"Namun, zaman pak Sekretaris DPRD ( Sekwan) Batam Marzuki juga terendus dugaan korupsi perjalanan fiktif. Cuma kasus itu hilang begitu saja. Artinya, manajemen di sini patut dinilai buruk ya. Kita harapkan, ada introspeksi diri dari pimpinan DPRD. Kenapa bisa begini," kata Lagat saat acara News Webilog Tribun Batam, Senin (10/8/2020).

Ia melanjutkan, pada kasus Asril, semestinya ada hal yang dinilai buruk saat kepemimpinan DPRD Kota Batam. Sebab menurutnya, lazimnya seorang Sekretaris DPRD dimanapun akan berkoordinasi dengan para pimpinan DPRD. Mulai dari Ketua, Wakil Ketua Satu, dua dan tiga jika ada seperti di Batam.

"Makanya, korupsi ini tak sendirian. Kita minta jaksa, jangan seperti kasus Marzuki menguap begitu saja. Harus dituntaskan setuntas-tuntasnya," pinta Lagat.

Sekwan DPRD Batam Terlibat Korupsi, Boyamin: Anggota DPRD Jangan Bermewah-mewah

Daftar Riwayat Kontak 6 Pasien Terkonfirmasi Covid-19 di Tanjungpinang, 4 di Antaranya Tenaga Medis

Lagat meminta Kepala Kejaksaan Negeri Batam yang baru oleh Polin Octavianus Sitanggang yang akan menggantikan Dedie Tri Haryadi, lebih mantap menangani korupsi di Batam.

"Harus tiru dong Kejaksaan Agung sekarang yang sedang garang berantas korupsi dan bongkar kasus korupsi. Tentu hal ini juga kita akan kawal," ucapnya.

Dampak kasus dugaan korupsi yang menjerat Asril, total kerugian yang dialami negara sebesar Rp 2.160.420.160. Jumlah kerugian negara ini, berdasarkan akumulasi sejak tahun 2017, tahun 2018, dan tahun 2019.

"Bagi saya ini keterlaluan. Sebab, ini terlalu besar nilainya. Saya ini juga mantan anggota DPRD Kota Solo pada 1997-1999. Saya paham persis soal itu," katanya.

Dalam kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri Batam Dedie Tri Haryadi menetapkan tersangka dan menahan Sekretaris DPRD Kota Batam Asril. Berdasarkan surat Nomor B2072/1.10.11/SB.3.08.2020. Sebelumnya, kerugian negara itu adalah berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepulauan Riau.

Pengembalian Uang Kerugian Negara Tak Menghapus Pidana

Dugaan korupsi berjemaah di instansi DPRD Kota Batam, menyita perhatian sejumlah pihak. Saat acara news webilog Tribun Batam Senin (10/8/2020) siang, Penggiat Media Sosial dan Anti Korupsi Kota Batam, Akhmad Rosano menyayangkan tindakan korupsi yang diduga dilakukan Sekretaris DPRD Batam Asril.

Menurut Rosano, Asril tidaklah sendirian. Berdasarkan analisa dia pada berkas kejaksaan, setidaknya ada tiga nama selain Asril yang diduga terlibat.

"Harus ditangkap mereka ini. Karena kami yakin, Asril tidak sendirian. Tentu tiga orang ini turut andil. Kami juga akan mengawal kasus ini," ujar Rosano.

Rosano juga mempertanyakan integritas Wali Kota Batam HM Rudi, menempatkan Sekretaris DPRD Kota Batam yang selalu bermasalah. Pertama tahun 2015 mantan Sekwan DPRD Kota Batam Marzuki, dan kedua Asril.

"Kasus lama menghilang begitu saja. Nanti kita praperadilan juga itu kasus. Ini wali kota harus instrospeksi diri terhadap nasib anak buahnya. Makanya kami minta jaksa, bongkar semua yang terlibat," kata Rosano.

Rosano yakin Asril melakukan dugaan tindak pidana korupsi itu tidak sendirian. Ia menambahkan, dari beberapa yang diperiksa sebagai saksi, ada yang memulangkan kerugian negara. Nilai totalnya Rp 160.072.000.

"Tapi sesuai pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 pengembalian uang tidak menghapus pidana," katanya.

Hal senada dikatakan oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepri Lagat Siadari. Menurutnya, instrumen pasal 4 tersebut tidak serta-merta menghapuskan pidana terhadap mereka yang memulangkan uang Rp 160.072.000 kepada negara.

"Kalau meringankan ya. Pidana tetap jalan. Nah sekarang, kita tantang jaksa Batam. Jangan sampai ada yang melakukan gugatan praperadilan kepada pengadilan tindak pidana korupsi," ujar Lagat.

Sementara itu, empat pimpinan DPRD Kota Batam terkesan bungkam terkait dugaan korupsi proyek makan-minum di DPRD Batam yang berdampak dengan total kerugian negara Rp 2.160.420.160.

Keempat pimpinan DPRD Kota Batam yakni Ketua Nuryanto, Wakil Ketua I Muhammad Kamaludin, Wakil Ketua II Ruslan M. Ali Wasyim, dan Wakil Ketua III Iman Sutiawan. Bahkan, surat untuk acara news webilog yang dikirim ke Ketua DPRD Batam oleh Tribun belum direspon alias absen pada webilog.

(TribunBatam.id/leo halawa)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved