KORBAN BARU DJOKO TJANDRA Jaksa Pinangki Tersangka Dugaan Korupsi, Dijemput Selasa Malam dan Ditahan
Terseret kasus buronan Djoko Tjandra, jaksa Pinangki Sirna Malasari ditahan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Editor: Azmi S
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Terseret kasus buronan Djoko Tjandra, jaksa Pinangki Sirna Malasari ditahan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ia dikabarkan mulai ditahan pada Selasa (11/8/2020) malam.
Setelah fotonya beredar bersama Djoko Tjandra, jaksa Pinangki kemudian diberi hukuman disiplin.
Selain itu ia dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Dilansir dari Kompas TV , Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono tidak membantah dan juga tidak membenarkan soal informasi tersebut.
"Nanti yang tunggu pernyataan pers pukul 08.30 WIB," singkatnya kepada Kompas TV, Rabu (12/8/2020).
Sumber Kompas TV mengungkapkan melalui sambungan telepon, jika jaksa Pinangki memang sudah ditahan di Gedung Bundar.
"Iya, sudah ditangkap, ditahan di Gedung Bundar," ujar sumber tadi.
Sebagai informasi, nama jaksa Pinangi Sirna Malasari menyeruak ke publik setelah dikabarkan bertemu dengan terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.
Tak hanya dengan Djoko Tjandra, jaksa Pinangki juga turut bertemu Djoko Tjandra dengan pengacara Anita Kolopaking.
Ditetapkan Tersangka
Kejaksaan Agung menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra pada saat masih buron.
Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, dugaan tindak pidana yang terjadi adalah penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.
"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSM," kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menangkap Pinangki di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam.
Hari mengaku belum memiliki informasi mengenai lokasi kediaman Pinangki.
Namun ia menuturkan bahwa proses penangkapan berjalan dengan lancar. Pinangki juga bersikap kooperatif.
"Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu," ujar dia.
Dugaan sementara, nominal yang diterima Pinangki sekitar 500.000 dolar Amerika Serikat.
Namun, Hari mengatakan, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengetahui jumlahnya secara lebih pasti.
Dalam kasus ini, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Bidang Pengawasan Kejagung telah menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali di tahun 2019.
Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut di antaranya ke Singapura dan Malaysia.
Diduga, dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tanpa izin itu, Pinangki bertemu Djoko Tjandra.
Pinangki saat itu hanya diberi hukuman disiplin.
Ia pun dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kejaksaan Agung Tetapkan Jaksa Pinangki Tersangka Dugaan Korupsi dan Kompastv dengan judul Kejaksaan Agung Tahan Jaksa Pinangki
