Prihatin dengan Kasus Pencabulan di Anambas, Ketua DPRD Kepri: Kita Akan Pantau Kasus Ini

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak sangat prihatin atas kasus pencabulan anak yang terjadi di Anambas.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
Kuasa hukum korban pencabulan di Anambas berfoto di sela-sela hearing bersama DPRD Kepri di Batam membahas terkait kasus pencabulan anak di Anambas, Rabu (12/8/2020) 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kuasa hukum korban pencabulan di Anambas, Muhammad Faizal, mendapat balasan surat untuk menghadiri hearing bersama DPRD Kepri di Batam.

Dalam hearing tersebut, Faizal menyampaikan apresiasi tinggi terhadap DPRD Kepri yang turut peduli atas kasus ini.

"Kita sangat apresiasi, surat kita dibalas cepat, dan hearingpun langsung dipimpin Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, serta Ketua Komisi IV beserta anggotanya," ujar Faizal, Rabu (12/8/2020).

Faizal menuturkan, terhadap kekecewaan karena tidak diberikan salinan hasil assessment psikolog korban kepada pihak keluarga, DPRD akan membuat rekomendasi.

"DPRD akan membuat rekomendasi, dan mempertemukan langsung psikolog kepada saya, kuasa hukum untuk mendengar langsung apa hasilnya," ujarnya.

Tribun Podcast Batam: Tips Memiliki Kulit Wajah Bersih dan Sehat dari Dokter Ezra Margareth

Daftar Riwayat Kontak 3 Pasien Covid-19 di Batam, Seorang Bayi Tertular dari Orang Tuanya

Ia menyebutkan, pihak UPTD P2TP2A tidak perlu mengkhawatirkan hasil assessment yang bersifat rahasia terpublikasi.

"Tidak mungkin kita mau publish hasilnya. Kita tahu aturan itu. Kepentingan kita meminta salinan hasil juga sama kok dengan teman-teman di UPTD. Tentunya ini untuk korban, agar kasus ini benar-benar terungkap jelas," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak mengatakan, sangat prihatin atas kasus tersebut.

"Soalnya ini menyangkut soal anak, kita pasti respeklah, kita akan pantau kasus ini," ujar Jumaga.

Ia mengatakan, telah meminta kepada kuasa hukum korban untuk berkoordinasi langsung dengan Polda Kepri.

"Agar kasus ini terus berjalan, dan tujuan utama bagaimana anak ini cepat mendapat pemulihan," ujarnya.

Lengkapi Berkas

Perkembangan kasus pencabulan di Anambas dalam tahap 1 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) di Tarempa. 

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart.

"Sebagai update, pada 5 Agustus 2020, perkembangan kasus tersebut dalam tahap 1 oleh Kacabjari Tarempa," ujarnya melalui pesan whatsApp, Rabu (12/8/2020).

Disampaikannya, saat ini penyidik dari Polsek Jemaja sedang melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk jaksa.

"Terhadap terlapor atau pelaku diamankan di Polsek Jemaja," ujarnya lagi.

 Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Pemkab Bintan Tiadakan Gerak Jalan Tingkat Pelajar Jelang HUT RI

 Update Covid-19 di Bintan, Tambah 2 Kasus Baru, Total Positif 24, Sembuh 8, Meninggal 1

Sementara itu, ditanyakan soal proses penyelidikan berdasarkan pengakuan terbaru korban, bahwa pelaku pencabulan bukanlah bapaknya, ia mengatakan hal itu masuk dalam materi penyidikan.

"Kita tunggu saja penyidik menyelesaikan petunjuk jaksa," jawab Kabid Humas.

Terpisah, kuasa hukum korban, Muhammad Faizal menyampaikan, hari ini sedang ada rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kepri di Batam terkait kasus ini.

"Alhamdulillah surat permohonan hearing kita cepat ditanggapi DPRD. Ini lagi berlangsung hearing. Langsung diterima Ketua DPRD Kepri bersama Komisi IV," ujar Faizal.

Sebelumnya diberitakan, pengacara hukum korban pencabulan di Anambas, Muhammad Faizal, SH, MH kecewa saat meminta salinan hasil assessment psikolog korban tidak diberikan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat (UPTD) Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak ( P2TP2A) Kepri.

Menurut Faizal, berdasarkan Undang-Undang Advokat pasal 17, dalam menjalankan profesinya Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya untuk pembelaan klien,

"Tidak dapat kita, pihak sana beralasan sudah sesuai Standar Operasi Prosedur (SOP) dokumen tersebut tidak dapat diberikan harus mengajukan surat permintaan dokumen.

SOP yang mana, coba ditunjukkan dulu. Kita juga sudah menyurati tapi sampai sekarang tidak kunjung diberikan,” katanya dengan nada kesal, Senin (10/8/2020).

Mantan Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri ini menyebutkan, kepentinganya melindungi anak padahal sama yang sedang dilakukan UPTD tersebut.

"Ini malah seakan dihambat. Kami akan berkoordinasi dengan Ombudsman karena sifatnya ini pelayanan," ujarnya.

Saat dikonfirmasi Tribunbatam.id ke UPTD tersebut, salah satu pendamping, Lalu Ahmad menyebutkan, hasil assessment psikolog sudah diberikan kepada pihak Polda Kepri untuk melakukan proses penanganan perkara.

"Kemarin sudah kami sampaikan kepada kuasa hukum korban, dan hasil itu memang tidak bisa diberikan. Kalau mau bisa minta kepada pihak kepolisian atau kejaksaan," ucap Lalu mewakili Kepala UPTD tersebut di kantornya.

Ia pun tetap bersikeras, pihak keluarga pun sebelumnya juga sudah meminta hasil tersebut. Sesuai SOP memang tidak bisa.

"Sebab hasil itu untuk kepentingan perkara tersebut, jadi baik keluarga pun tidak bisa meminta, karena kepentingan penyidikan. Tapi secara lisan kita sampaikan kepada keluarga korban,"ucapnya.

Lalu mengatakan, dalam proses pemberian layanan assessment, memang menghadirkan dua ahli psikolog.

"Memang dua orang Psikolog yang kita hadirkan untuk memberikan pelayanan terhadap korban tersebut. Tapi tetap, hasil tidak bisa diberikan, kita pun sudah kasih semua dokumen yang asli kepada pihak kepolisian," ungkapnya.

(Tribunbatam.id/endrakaputra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved