Rumah Kos yang Disewakan untul Short Time Akhirnya di Segel Satpol PP
Sudah ditegur beberapa kali, namun rumah kos yang disediakan untuk penginapan Short Time akhirnya di Seghel Satpol PP. Sepertinya, pemilik selama in
TRIBUNBATAM.id |KEDIRI - Sudah ditegur beberapa kali, namun rumah kos yang disediakan untuk penginapan Short Time akhirnya di Seghel Satpol PP.
Sepertinya, pemilik selama ini tidak menghiraukan peringatan dari warga setempat.
Rumah kos diduga sarang mesum di Kelurahan Semampir Gang 5 Kota Kediri akhirnya disegel Satpol PP.
Tindakan tegas penyegelan dilakukan setelah rumah kos dua kali berturut-turut ditemukan pelanggaran, Kamis (13/8/2020).
• Target KPU Karimun, Daftar Pemilih Sementara Bakal Diumumkan Akhir Agustus
• Cium Bau Sperma di Kursi, Brondong Habisi Kekasihnya yang Merupakan Seorang Janda
• Polsek Tanjungpinang Kota Beri Layanan Internet Gratis untuk Belajar Daring
Sebelumnya rumah kos milik Ny Sisca ditemukan untuk menginap lima pasangan bukan suami istri dan pasangan selingkuh.
Hanya berselang dua hari kemudian, petugas Satpol PP Kota Kediri kembali menemukan satu pasangan bukan suami istri menginap lagi.

Selain itu diketahui pemilik tempat kos sengaja menyewakan tempat kosnya short time atau jam-jaman.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid saat dikonfirmasi menjelaskan, penyegelan dilakukan petugas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) didampingi aparat Bhabinkamtibmas dan Ketua RT 10/RW 02 Kelurahan Semampir.
Rumah kos milik Ny Sisca menyewakan 12 kamar kos.
Sewaktu disegel petugas masih ada beberapa penghuni kos, kemudian diminta petugas meninggalkan tempat kosnya.
Dijelaskan Nur Khamid, penyegelan rumah kos merupakan pengenaan sanksi administratif karena rumah kos tersebut Ilegal tanpa izin dan tanpa pajak retribusi sebagaimana tempat kos yang menyewakan lebih dari 10 kamar.
"Penyegelan ini dilakukan untuk menghentikan operasional rumah kos," tandasnya.
Saat petugas melakukan penyegelan juga disaksikan langsung oleh pemilik tempat kos Ny Sisca.
Petugas selanjutnya mengosongkan rumah kos dan memasang segel garis Satpol PP berwarna kuning di pintu pagarnya.
Nur Khamid juga kembali menegaskan, rumah kos milik Ny Sisca merupakan rumah kost ilegal tanpa izin resmi dari Pemerintah Kota Kediri.