Dicekoki Miras saat Kencan dengan PSK Muda, PNS 50 Tahun Ini Menjerit Mobilnya Dibawa Kabur
PNS berusia 50 tahun itu tak sadar mobilnya diembat sebab saat berkencan dirinya dibuat mabuk berat
TRIBUNBATAM.id, TEGALREJO - Seorang pegawai negeri Sipil (PNS) berusia paruh bayah harus menelan pil pahit.
Sang PNS itu kehilangan mobilnya setelah asyik berkencan dengan PSK muda. Rupanya, wanita yang diajak kencan memang spesialis penggondol mobil.
HS, PNS berusia 50 tahun itu tak sadar mobilnya diembat sebab saat berkencan dirinya dibuat mabuk berat.
Kencan HS dengan sang PSK itu terjadi di sebuah hotel di daerah Salatiga.
Saat itulah, PSK yang disewanya, Santi (22) membawa kabur mobil dan meninggalkan HS sendirian di kamar hotel.
Dilansir dari Surya.co.id, Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, tersangka adalah Santi (22) warga Tegalrejo Argomulyo, Salatiga.
Tersangka Santi diketahui kabur usai melakukan aksinya dan menjadi buronan selama kurang lebih tiga tahun tersebut.
"Yang bersangkutan berhasil ditangkap di Kabupaten Grobogan," kata Rahmad Hidayat.
Cekoki korban miras
Dari pengakuan tersangka sebelum membawa kabur mobil KIA Visto nopol H 9285 WI, korban terlebih dahulu dicekoki miras sampai mabuk.
Menurut AKBP Rahmad Hidayat, peristiwa itu dilakukan di Hotel Permata, Cebongan, Kecamatan Argomulyo Salatiga pada 14 Agustus 2017.
Untuk memuluskan aksinya, Santi pun tidak bekerja sendirian.
AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, dalam aksinya tersangka dibantu oleh temannya yang berinisial FEN yang saat ini masih dalam proses pengejaran petugas.
Ia juga menjelaskan, korban rupanya merupakan pelanggan tetapSanti sehingga membuat Santi lebih mudah menjebaknya.
"Tersangka Santi ini diketahui berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dan korban adalah pelanggan tetapnya," katanya.
Usai membawa kabur mobil milik pelanggannya itu, Santi pun kemudian menjualnya.
Santi menuturkan bahwa penjualan mobil itu ia lakukan melalui perantara seorang temannya di daerah Grobogan.
"Saya mendapat bagian Rp 4,2 juta habis untuk memenuhi kebutuhan hidup," jelasnya.
Rupanya, kasus yang dialami HS ini bukan pertama kalinya.
Rahmad Hidayat menyatakan, pelaku merupakan perempuan penghibur yang paling dicari polisi lantaran kerap membawa kabur kendaraan milik pelanggannya.
Diakui, polisi membutuhkan waktu cukup panjang untuk menangkap pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Diancam 7 Tahun Penjara
Rahmad Hidayat juga menjelaskan, saat ini polisi masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan ada pelaku lain yang membantu aksi kejahatan pelaku mencuri kendaraan pelanggannya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun," ujarnya.
Satpol PP Amankan 32 PSK
Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan puluhan Pekerja Seks Komersial (PSK) di apartemen dan hotel di bilangan Serpong pada Sabtu malam (28/6/2020).
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, mengatakan, pihaknya mendapat laporan masyarakat bahwa Apartemen Treepark, Hotel POP dan Hotel Citismart terdapat praktik asusila yang meresahkan.
Bersama puluhan petugas lainnya, Muksin menyisir ketiga apartemen dan hotel tersebut.
"Berdasarkan informasi warga maraknya PSK yang beroperasi di hotel-hotel dan pasangan mesum," ujar ujar Muksin kepada TribunJakarta.com, Minggu (28/6/2020).
Benar saja, Muksin mendapati puluhan Pekerja Seks Komersial (PSK).
Selain itu, pasukan penegak Peraturan Daerah (Perda) itu juga mendapati sejumlah pasangan mesum di dalam kamar.
"Sejumlah PSK dan pasangan mesum diamankan di tiga tempat. Apartemen Treepark, Hotel POP dan Hotel Citismart di Serpong," ujarnya.
Tak kurang, sebanyak 32 PSK dan sembilan pasangan mesum diamankan aparat Satpol PP Tangsel.
Mereka dibawa ke kantor Satpol PP Tangsel untuk di beri pembinaan sebelum dipulangkam.
"Sembilan pasangan mesum dan 32 PSK kita bawa ke kantor untuk pembinaan," ujarnya.
(*/ Vivi Febrianti)
Seorang PNS berinisial HS (53) yang merupakan warga Kabupaten Semarang kehilangan mobilnya setelah berkencan dengan PSK muda.
Hal itu terjadi saat kencan dengan PSK muda, HS dibuat mabuk dan tak sadarkan diri di sebuah hotel.
Saat itulah, PSK yang disewanya, Santi (22) membawa kabur mobilnya.
Peristiwa itu terjadi sudah tiga tahun yang lalu, dan Santi akhirnya baru bisa diamankan polisi.
Dilansir dari Surya.co.id, Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, tersangka adalah Santi (22) warga Tegalrejo Argomulyo, Salatiga.
Tersangka Santi diketahui kabur usai melakukan aksinya dan menjadi buronan selama kurang lebih tiga tahun tersebut.
"Yang bersangkutan berhasil ditangkap di Kabupaten Grobogan," kata Rahmad Hidayat.
Cekoki korban miras
Dari pengakuan tersangka sebelum membawa kabur mobil KIA Visto nopol H 9285 WI, korban terlebih dahulu dicekoki miras sampai mabuk.
Menurut AKBP Rahmad Hidayat, peristiwa itu dilakukan di Hotel Permata, Cebongan, Kecamatan Argomulyo Salatiga pada 14 Agustus 2017.
Untuk memuluskan aksinya, Santi pun tidak bekerja sendirian.
AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, dalam aksinya tersangka dibantu oleh temannya yang berinisial FEN yang saat ini masih dalam proses pengejaran petugas.
Ia juga menjelaskan, korban rupanya merupakan pelanggan tetapSanti sehingga membuat Santi lebih mudah menjebaknya.
"Tersangka Santi ini diketahui berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dan korban adalah pelanggan tetapnya," katanya.
Usai membawa kabur mobil milik pelanggannya itu, Santi pun kemudian menjualnya.
Santi menuturkan bahwa penjualan mobil itu ia lakukan melalui perantara seorang temannya di daerah Grobogan.
"Saya mendapat bagian Rp 4,2 juta habis untuk memenuhi kebutuhan hidup," jelasnya.
Rupanya, kasus yang dialami HS ini bukan pertama kalinya.
Rahmad Hidayat menyatakan, pelaku merupakan perempuan penghibur yang paling dicari polisi lantaran kerap membawa kabur kendaraan milik pelanggannya.
Diakui, polisi membutuhkan waktu cukup panjang untuk menangkap pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Diancam 7 Tahun Penjara
Rahmad Hidayat juga menjelaskan, saat ini polisi masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan ada pelaku lain yang membantu aksi kejahatan pelaku mencuri kendaraan pelanggannya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun," ujarnya.
Satpol PP Amankan 32 PSK
Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan puluhan Pekerja Seks Komersial (PSK) di apartemen dan hotel di bilangan Serpong pada Sabtu malam (28/6/2020).
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, mengatakan, pihaknya mendapat laporan masyarakat bahwa Apartemen Treepark, Hotel POP dan Hotel Citismart terdapat praktik asusila yang meresahkan.
Bersama puluhan petugas lainnya, Muksin menyisir ketiga apartemen dan hotel tersebut.
"Berdasarkan informasi warga maraknya PSK yang beroperasi di hotel-hotel dan pasangan mesum," ujar ujar Muksin kepada TribunJakarta.com, Minggu (28/6/2020).
Benar saja, Muksin mendapati puluhan Pekerja Seks Komersial (PSK).
Selain itu, pasukan penegak Peraturan Daerah (Perda) itu juga mendapati sejumlah pasangan mesum di dalam kamar.
"Sejumlah PSK dan pasangan mesum diamankan di tiga tempat. Apartemen Treepark, Hotel POP dan Hotel Citismart di Serpong," ujarnya.
Tak kurang, sebanyak 32 PSK dan sembilan pasangan mesum diamankan aparat Satpol PP Tangsel.
Mereka dibawa ke kantor Satpol PP Tangsel untuk di beri pembinaan sebelum dipulangkam.
"Sembilan pasangan mesum dan 32 PSK kita bawa ke kantor untuk pembinaan," ujarnya.
(*/ Vivi Febrianti)
Berita ini telah terbit di TRIBUNBOGOR.COM berjudul Jadi Pelanggan Tetap, Mobil PNS Dibawa Kabur PSK Muda, Dibuat Tak Berdaya saat Kencan di Hotel