BATAM TERKINI
Kasus Mantan Sekwan Batam Marzuki Disebut Tenggelam, Ini Kata Ombudsman Kepri
Ombudsman RI Kepulauan Riau mempertanyakan kasus mantan Sekwan Batam, Marzuki yang disebut seolah tenggelam.
Editor : Tri Indaryani
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Riau Lagat Parroha Patar Siadari, menyambut baik kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Di bawah kepemimpinan Kejari Dedie Tri Haryadi.
Hanya saja, lembaga negara ini memberikan catatan khusus bagi Kejari Batam, Sabtu (15/8/2020).
"Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau menyambut baik penetapan Sekretaris DPRD Kota Batam (Asril) sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejari Batam ini merupakan hal positif dalam pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintah. Korupsi anggaran belanja konsumsi makan dan minum unsur pimpinan DPRD Kota Batam tersebut terjadi pada anggaran tahun 2017-2019 yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp2,6 miliar," kata Lagat.
Catatan khusus itu adalah, terkait keseriusan Kejari Batam.
Sebab menurut Lagat, dalam tindakpidana korupsi biasanya tidak sendirian.
Sebagaimana tujuan hukum positif adalah, bukan membalas dendam kepada pelaku.
Tetapi untuk menjadikan pribadi yang baik kepada pelaku dan efek jera bagi calon pelaku lain.
Tampaknya, Lagat masih ragu akan ada penetapan tersangka lain.
• LIBUR Akhir Pekan di Mega Mall Batam, Warga Bisa Berburu Aneka Bazar Kuliner Jadul
Yang ikut menikmati uang haram tersebut bersama Asril.
Lagat menyinggung kasus Sekretaris DPRD Kota Batam, Marzuki beserta tiga orang stafnya pada Mei 2015 lalu.
Saat itu masih kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Yusron, SH, MH dan Kasi Pidsus Kejari Batam, Tengku Firdaus.
Menurut Lagat, kasus itu hilang begitu saja bak pelangi ditelan awan.
Kasusnya nyaris mirip. Yakni, dugaan kasus korupsi kunjungan kerja (kunker) fiktif anggota DPRD Batam. Belakangan diketahui, Marzuki pindah kerja ke Pekanbaru Provinsi Riau.
Kemudian, Wali Kota Batam HM Rudi memilih Asril sebagai pengganti dan terjadi dugaan korupsi yang sama.
"Terjadinya kasus korupsi ini menunjukkan lemahnya pengawasan atas perencanaan sampai pelaksanaan anggaran di DPRD Kota Batam, karena pada tahun 2015 juga tersiar aroma korupsi yang dilakukan Sekwan ketika itu dengan kasus dugaan perjalanan dinas fiktif. Hanya saja penanganan kasus korupsi ketika itu tidak jelas dan tidak ada penetapan tersangka oleh Kejari Batam," papar Lagat.
Kasus Marzuki Bisa di-Praperadilankan
Sementara itu, terkait kasus Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, kasus mantan Sekretaris DPRD Kota Batam Marzuki, dapat di-praperadilankan ke Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Menurut pria yang dikenal sering mempraperadilankan KPK soal korupsi, masyarakat berhak menempuh jalur hukum.
Jika jaksa atau aparat penegak hukum main-main atau sengaja mengendap kasus.
"Lewat jalur praperadilan. Beberapa kali saya lakukan praperadilan berhasil kok. Masyarakat berhak melakukan praperadilan di Pengadilan Tindakpidana Korupsi. Lewat perseorangan bisa, lewat swadaya masyarakat bisa asalkan ada akta pendirian," katanya.
Dia menjelaskan, berdasarkan pengalamannya, kasus korupsi yang belum di keluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) oleh jaksa, polisi, KPK sekalipun dapat dipraperadilankan.
"Tinggal sekarang, bagaimana keberanian masyarakat. Gratis kok Pendaftaran. Cuma habis energi dan waktu. Tapi kepuasan kita adalah menyelamatkan Indonesia dari tindakan korupsi," ujar Boyamin.
Boyamin mengatakan, masyarakat tidak perlu takut jika praperadilan yang dimohonkan ditolak oleh pengadilan tindakpidana korupsi.
"Karena tidak ada tuntutan balik. Itu aturannya. Jadi jangan takut. Kan bisa saja masyarakat takut misalkan nanti kalau tak berhasil diterima bisa saya digugat balik. Itu tidak bisa digugat balik, itu berdasarkan hukum," ujarnya.
Ia mencontohkan, gugatan yang ia layangkan kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau 2019 lalu.
Yakni atas lambannya proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana tunjangan rumah DPRD Kabupaten Natuna.
Menurutnya, gugatan praperadilan terhadap Kejati Kepri ini sebagai bentuk koreksi kinerja kejaksaan atas lambannya proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Maki menduga, Kejaksaan telah menghentikan kasus tersebut secara diam-diam lantaran salah seorang tersangka telah berafiliasi pada salah satu partai politik koalisi Pemerintahan.
"Ini contoh yang kami lakukan di Kepri. Tentu hal ini, semangat bersama," ujarnya. (Tribunbatam.id/Leo Halawa)