HUT KEMERDEKAAN
4 Narapidana Bakal Hirup Udara Bebas Saat HUT ke-75 RI, Berikut Penjelasan Kanwil Kemenkumham Kepri
Terdapat 11 UPT Pemasyarakatan terdiri dari 9 Lapas/LPKA dan Rutan, 1 Bapas dan 1 Rupbasan di Provonsi Kepri.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Sejumlah narapidana akan mendapat remisi saat HUT Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia.
Pemberian remisi diakui Humas Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM, Rinto Gunawan, merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan bagi narapidana atas segala pencapaian positif bagi yang telah memenuhi syarat.
Selain berkelakuan baik, pemberian remisi umum diberikan bagi narapidana yang telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan predikat baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Sedangkan untuk anak yang telah menjalani masa pidana lebih dari 3 (tiga) bulan.
"Remisi Umum itu ialah Pengurangan Hukuman (Remisi) yang diberikan pada saat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia kepada Narapidana dan Anak," ujar Rinto, Minggu (16/8/2020).
Ia mengungkapkan, terdapat 4 orang narapidana yang langsung bebas dan 14 orang menjalani subsider pada HUT kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia pada 17 Agustus.
Terdapat 11 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan terdiri dari 9 Lapas/LPKA dan Rutan, 1 Bapas dan 1 Rumah penyitaan benda sitaan Negara (Rupbasan) di Provinsi Kepri.
Berikut daftar Lapas, LPKA dan Rutan di Jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepri yang memperoleh Remisi Umum 2020:
1. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang
❖ Remisi Umum I = 294 orang
❖ Remisi Umum II = 5 orang
2. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam
❖ Remisi Umum I = 791 orang
❖ Remisi Umum II = 5 orang
3. Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang
❖ Remisi Umum I = 306 orang
❖ Remisi Umum II = 5 orang
4. Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam
❖ Remisi Umum I = 15 orang
❖ Remisi Umum II = - orang
• Warga Kundur Sembuh dari Virus Corona, Istri dan Anak Masih Berjuang Melawan Covid-19
• HATI-HATI, Jalan Marina City Masih Berlumpur, Rawan Kecelakaan Lalu Lintas
5. Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Batam
❖ Remisi Umum I = 117 orang
❖ Remisi Umum II = - orang
6. Lapas Kelas III Dabo Singkep
❖ Remisi Umum I = 30 orang
❖ Remisi Umum II = - orang
7. Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang
❖ Remisi Umum I = 149 orang
❖ Remisi Umum II = 2 orang
8. Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam
❖ Remisi Umum I = 277 orang
❖ Remisi Umum II = 1 orang
9. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Balai Karimun
❖ Remisi Umum I = 179 orang
❖ Remisi Umum II = - orang
❖ Daftar Nama Penerima Remisi Umum II pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, pada 15 Agustus 2020, Nomor PAS-219.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2020 kepada Narapidana, sebagai berikut:
* Lapas Kelas IIA Tanjungpinang
1. Deni Agustiadi bin Abdul Wahab dalam keterangan menjalani subsider
2. Fauzi als Pak Cik bin Idrus dalam keterangan sda
3. Muhamad Saleh bin Ismail dalam keterangan sda
4. No Heng Sontek als Apau dalam keterangan sda
5. Yanuar Isdianto bin Sutrisno dalam keterangan sda

* Lapas Kelas IIA Batam
1. Yusri Bin Abdul Latif dalam keterangan menjalani Subsider
2. Syafrizal Bin Rasyidin dalam keterangan sda
3. Syaifuddin Bin Zainal dalam keterangan sda
4. Ode Danny dalam keterangan sda
5. Kerri Bin Kasan dalam keterangan langsung bebas
* Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang
1. Hua Khie bin Cing Seng dalam keterangan menjalani Subsider
2. Mardianto bin Dedi dalam keterangan sda
3. Muhammad Jul Alibuto bin Aditya dalam keterangan sda
4. Rudi Hartono bin Idrus dalam keterangan sda
• BTKLPP Kelas I Batam Catat 8 Kasus Baru Covid-19 di Karimun, 151 Orang Jalani Swab Test
• HUT ke-75 RI di Bintan Saat Covid-19, Tak Ada Kegiatan Pengumpulan Massa, ASN Upacara Secara Virtual
5. Wan Ali bin Wan Abd.Rashid dalam keterangan sda
* Rutan Kelas I Tanjungpinang
1. Siprianus Nahak dalam keterangan langsung bebas.
2. Doni Oktanus bin Edri dalam keterangan langsung bebas
* Rutan Kelas IIA Batam
1. Eugene Surya dalam keterangan langsung bebas. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)