TANJUNGPINANG TERKINI

Banyak Ditanya Warga, Imigrasi Tanjungpinang Ajukan Layanan e-Paspor ke Dirjen Imigrasi

Untuk harga e-Paspor hampir dua kali lipat dibanding harga paspor biasa yang berbentuk buku. 1 e-paspor senilai Rp 650 ribu

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Irwanto Suhaili mengajukan layanan e-paspor ke Dirjen Imigrasi untuk memudahkan masyarakat mengurus paspor. 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang meminta kepada Direktorat Jendral Imigrasi pusat untuk membuka layanan e-Paspor.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Irwanto Suhaili.

"Soalnya di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang menerbitkan e-Paspor hanya Imigrasi Kota Batam saja. Di Tanjungpinang belum ada. Makanya kita sedang ajukan agar bisa membuka layanan itu," ucapnya, Senin (17/8/2020).

Irwanto melanjutkan, dengan adanya e-Paspor dapat memudahkan warga saat pengurusan paspor. Apalagi bagi warga Tanjungpinang yang menempuh pendidikan di Jepang maupun di negara lainnya yang membebaskan visa.

"Itu bebas visa. Berharap pengajuan itu cepat ditanggapi. Apalagi Tanjungpinang ini Ibu Kota Provinsi. Sudah banyak yang bertanya layanan itu," ungkapnya.

179 Warga Binaan Rutan Karimun Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan, Tak Ada yang Langsung Bebas

Lain dari Biasa, Polsek Tanjungpinang Kota & Warga Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut

Untuk harga e-Paspor sendiri hampir dua kali lipat dibanding harga paspor biasa yang berbentuk buku. Namun, masa berlaku kedua paspor itu sama-sama 5 tahun.

"Harga Rp 650 ribu kalau e-paspor. Kalau yang biasa Rp 324 ribu. Menang agak mahal, tapi masanya sama-sama 5 tahun. Kalau yang e-Paspor bentuk kartu elektronik," ujarnya.

Ditanyakan, bagaimana pelayanan paspor selama masa pandemi ini?

"Kalau pelayanan kita lancar-lancar saja. Tidak ada masalah. Hanya saja memang pengurusan menurun. Soalnya belum bisa keluar negeri. Kecuali memang bagi orang-orang yang mendapat izin resmi," jawabnya.

(Tribunbatam.id/endrakaputra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved