Selasa, 19 Mei 2026

BATAM TERKINI

JADWAL dan Syarat Penukaran Uang Pecahan Rp 75.000 di Bank Indonesia

Untuk periode pemesanan penukaran, jadwal dan lokasi penukaran terdiri dari 2 (dua) tahap. Simak jadwal dan syaratnya di sini.

Tayang:
ISTIMEWA
Penampakan Uang Baru Khusus HUT ke-75 RI yang Dirilis Bank Indonesia pada 17 Agustus 2020 

Editor : Tri Indaryani

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Bertepatan dengan hari kemerdekaan RI yang ke- 75, Bank Indonesia (BI) meluncurkan uang baru dengan nominal Rp 75.000 secara virtual (17/8/2020).

TRIBUNBATAM.id telah merangkum terkait jadwal serta persyaratan penukaran uang baru di Bank Indonesia dan Bank Umum.

Ada beberapa pilihan untuk menukarkan uang baru ini, yakni di BI, Bank Umum, dan melalui aplikasi Pintar.

Untuk periode pemesanan penukaran, jadwal dan lokasi penukaran terdiri dari 2 (dua) tahap, yaitu:

1. Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2020 hingga 30 September 2020

2. Bank Umum yang ditunjuk, terhitung mulai 2 Oktober 2020 hingga selesai.

Lantas, apa persyaratan untuk melakukan penukaran uang baru tersebut?

UANG Pecahan Rp 75.000 Sudah Dicetak 75 Juta Lembar, Siap Jadi Koleksi Masyarakat

Masyarakat wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital, melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan, dan data nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran.

Penukaran uang dengan nominal Rp 75 ribu ini paling cepat dapat dilakukan (satu) hari setelah pemesanan dilakukan, sepanjang kapasitas penukaran UPK 75 tahun RI pada waktu dan lokasi yang dipilih masih tersedia.

Penukaran bisa diwakilkan oleh orang lain (perwakilan penukar) dengan syarat membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital, surat kuasa bermaterai cukup, KTP asli pemesan sesuai dengan data yang tertera pada bukti pemesanan, KTP/SIM/ Paspor asli perwakilan penukar.

Khusus penukaran di Bank Indonesia (BI), dapat dilakukan pada pukul 08.00 pagi hingga pukul 11.00 siang waktu setempat Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPwDN) Bank Indonesia.

Bank Indonesia juga telah menunjuk 5 (lima) Bank umum yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA dan CIMB Niaga untuk melayani penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI oleh masyarakat.

Penunjukkan bank umum tersebut oleh Bank Indonesia, dikarenakan bank umum tersebut memiliki jaringan kantor cabang di seluruh wilayah Indonesia, sehingga jangkauan layanan penukaran UPK 75 Tahun RI kepada masyarakat diharapkan dapat lebih luas dan merata.

Lima bank tersebut ialah Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA, dan CIMB Niaga. (TRIBUNBATAM.id/Rebekha Ashari Diana Putri)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved