Selasa, 19 Mei 2026

VIRUS CORONA DI BATAM

Pelanggar Protokol Kesehatan Bakal Diberi Sanksi, Ini Menurut Wakil Wali Kota Batam

Amsakar belum dapat berkoordinasi dengan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi terkait Perkada tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan itu.

Tayang:
TribunBatam.id/Hening Sekar Utami
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, sesudah acara Tribun Podcast di Kantor Tribun Batam, Jumat (14/8). 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Wakil Wali kota Batam, Amsakar Achmad berkomentar tentang penyusunan sanksi trhadap pelanggar protokol kesehatan.

Menurutnya, sebuah regulasi sejatinya adalah bagaimana menumbuhkan kepatuhan dan kesadaran diri di tengah masyarakat, bukan sekadar pemberian hukuman.

Sementara dari segi substansi, sanksi yang tepat bagi pelanggar protokol kesehatan, menurut Amsakar akan menyesuaikan dengan kondisi masyarakat Kota Batam.

"Kalau bisa dengan sanksi yang mudah tapi memberikan dampak sangat baik, lebih bagus kita pilih cara itu. Tak usah keras-keras segala macam," ucapnya sesudah mengikuti Tribun Podcast, Jumat (14/8) lalu.

Amsakar pun belum bisa menyampaikan hasil final mengenai Peraturan Kepala Daerah.

Disebabkan oleh agenda yang padat, Amsakar juga mengakui belum dapat berkoordinasi dengan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi terkait hal itu.

Akan tetapi, ia membeberkan hasil dari keikutsertaannya dalam rapat Menko Polhukam bersama para Kepala Daerah se-Indonesia melalui daring beberapa waktu lalu.

"Dalam pertemuan daring, di situ penekanannya jelas, kepala daerah diminta membuat Perkada, syukur-syukur bisa Perda. Tapi saya pikir, yang bisa kita kejar itu Perkada dulu.

Kami akan koordinasikan ini secara internal dulu ya, tapi FKPD pada prinsipnya sudah siap," ujar Amsakar.

Bakal Bentuk Tim Kecil

Tim kecil akan dibentuk Pemerintah Kota ( Pemko ) Batam untuk menyusun penegakan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

Wali kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan, penegakan kedisplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan tetap berjalan meski tanpa adanya Peraturan Kepala Daerah.

Hal ini menurutnya berkat kekompakan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan instruksi bagi kepala daerah untuk membuat aturan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan di wilayahnya masing-masing.

Kiai NU Ini Wafat, 1 Jam 30 Menit, Usai Menuntun Syahdat Sakratul Maut kepada Istri Kedua

MESKI Kini di Penjara, Warga Binaan Diminta tak Minder, Walikota Batam: Orang Baik pun Pernah Salah

Arahan ini tertuang dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020.

"PSBB tempo lalu tidak saya jalankan, tapi berkat kekompakan Forkopimda, nyatanya penegakkan di lapangan juga bisa jalan," ucapnya usai upacara HUT ke-75 Republik Indonesia di Datarang Engku Putri, Batam Center, Kota Batam, Provinsi Kepri, Senin (17/8/2020).

Walau begitu, dirinya tidak menampik pentingnya dibuat peraturan kepala daerah, mengingat kasus Covid-19 di Batam juga kian bertambah jumlahnya.

Perihal kapan tepatnya Perwako itu akan selesai dan mulai diberlakukan di Kota Batam, Rudi belum memberikan keterangan waktu yang pasti.

Setelah pertemuan Muspida tempo lalu, dirinya baru akan membentuk tim guna membahas hal tersebut.

"Kami akan siapkan tim kecil untuk menyusun itu. Apa-apa saja yang mau diterapkan dalam rangka penegakan protokol kesehatan, terutama penggunaan masker itu sendiri.

Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini akan kita selesaikan, kita akan duduk bersama-sama," ujarnya.(TribunBatam.id/Hening Sekar Utami)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved