BATAM TERKINI
Sudah Tiga Minggu Alat Perekam KTP Disdukcapil Batam Rusak
Alat perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batam sudah tiga minggu belakangan rusak.
Penulis: Beres Lumbantobing |
Editor : Tri Indaryani
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sudah tiga minggu lamanya, alat perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batam rusak.
Akibatnya, warga tak dapat melakukan pengurusan Kartu Tanda Penduduk.
Berdasarkan hasil pantauan TRIBUNBATAM.id, Selasa (18/8/2020) pagi, warga berbondong-bondong memadati loket layanan di kantor Disdukcapil itu, bahkan tanpa protokol kesehatan.
Mereka melakukan pengurusan adiministrasi kependudukan.
• BARU Berusia 22 Tahun, Tiap Bulan Youtuber Batam Ini Hasilkan Rp 20 Juta, Ini Deretan Bisnisnya
Tak sedikit warga yang kesal lantaran harus bolak balik datang ke kantor Disdukcapil Sekupang.
"Tak jelas ini kantor, masa sudah hampir satu bulan alat perekaman KTP tak bisa-bisa, alasannya rusak. Tak bisa diperbaiki apa?," ujar seorang warga, Rito.
Ia bahkan terlihat kesal, petugas hanya menyuruhnya untuk menunggu.
Petugas layanan loket kependudukan, Anto mengatakan alat perekaman KTP mengalami kendala sistem dari pusat sehingga pihaknya hanya dapat menunggu.
"Sudah 3 minggu tak dapat merekam, sistemnya dari pusat lagi ada permasalahan," ujarnya.
Bahkan sejak alat perekaman KTP tak dapat digunakan, permintaan warga untuk melakukan pengurusan KTP mengalami peningkatan. (Tribunbatam.id/Beres Lumbantobing)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/18082020alat-perekam-ktp-rusak.jpg)