Minggu, 19 April 2026

PILWAKO BATAM

KPU Batam Ingatkan Syarat Wajib Ini ke Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada Batam

Calon wali kota dan wakil wali kota tidak harus memenuhi 10 kursi atau 20 persen dari total 50 kursi DPRD Kota Batam.

TRIBUNBATAM.ID/BERES LUMBANTOBING
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, William Seipattiratu. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Calon yang akan berlaga di Pilwako Batam harus memenuhi minimal 20 persen perolehan kursi di DPRD Batam pada 2019 lalu.

Seperti diketahui, terdapat 50 kursi di DPRD Batam. Pilwako Batam dijadwalkan akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

"Ya, syarat ini harus karena perintah undang-undang. Kalau di Batam kursi DPRD sebanyak 50 kursi, harus punya 10 kursi atau 20 persen dari total 50 kursi ini. Nah sesuai aturan, bisa berkoalisi.

Artinya jika salah satu partai pengusung tidak memenuhi 10 kursi, maka bisa berkoalisi dengan parpol lainnya," kata Komisioner KPU Batam, William Seipattiratu, Rabu (19/8/2020).

Ia mengungkapkan, calon wali kota dan wakil wali kota tidak harus memenuhi 10 kursi atau 20 persen dari total 50 kursi DPRD Kota Batam.

Asalkan, koalisi parpol memenuhi 25 persen suara sah Pemilu 2019 lalu.

William merincikan, jumlah suara sah saat Pemilu 2019 berjumlah 524.460 suara.

Jika 25 persen dari jumlah 524. 460 ini, maka parpol atau koalisi harus ada 131.115 suara sah atau 25 persen.

"Tetapi, syarat ini tidak berlaku bagi parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD Kota Batam 2019-2024," jelas William.

Ia mengatakan, parpol di Kota Batam yang tertinggi suara sah Pemilu 2019 adalah Partai NasDem yakni sekitar 74 ribu suara sah.

Sementara kursi terbanyak adalah partai PDI Perjuangan.

Lama Tak Terlihat Bersama, Aura Kasih Ungkap Penyebab Ercky Amaral Belum Kembali ke Indonesia

Lewat Video Call, Kapolda Kepri Sapa 6 Anggotanya yang Dirawat di RSKI Covid-19 di Galang

"Nah, untuk memenuhi 131.115 suara sah harus berkoalisi tuh. Berarti minimal dua partai jika memenuhi angka 25 persen," ucapnya.

Komisi Pemilihan Umum Kota Batam segera mengumumkan tahapan jadwal Pemilihan Wali kota atau Pilwako Batam.

Komisioner KPU Kota Batam, William Seipattiratu mengatakan, tanggal 28 Agustus-3 September 2020 merupakan tahapan pengumuman pendaftaran.

"Kemudian pendaftaran calon adalah 4-6 September 2020. Baru setelahnya pengumuman yang lolos, kemudian pancabutan undian nomor," kata William.

Hanya saja, William belum memastikan jadwal pengumuman calon yang lolos dan pencabutan undian. Sebab, bisa saja dinamis disesuaikan dengan keadaan dan rekomendasi pimpinan KPU. "Kita tunggu tentunya juknis dari KPU RI dan Kepri," katanya.(TribunBatam.id/Leo Halawa)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved