ANAMBAS TERKINI
Razia Tempat Hiburan Malam di Pulau Matak, TNI/Polri Amankan Mikol Tanpa Izin dan 7 Wanita Penghibur
Mereka mendapat informasi jika ada warung remang-remang dan tempat hiburan malam yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Aparat gabungan merazia Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Pulau Matak, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri.
Mereka menyasar tempat hiburan malam yang sering dikunjungi oleh masyarakat hanya untuk sekedar bersenang-senang.
Mereka mendapat informasi jika ada warung remang-remang dan tempat hiburan malam yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Patroli gabungan tidak berlama-lama, setelah mereka melakukan apel, mereka langsung bergerak menyisir lokasi yang sudah diketahui keberadaannya.
Patroli pada pukul 21.30 WIB dipilih karena merupakan waktu yang tepat dimana biasanya pada pukul tersebut mulai banyak pengunjung yang datang.
• KPU Batam Ingatkan Syarat Wajib Ini ke Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada Batam
• Lebih Pilih Jadi Pedangdut, Iis Dahlia Tanya Alasan Danang DAcademy Rela Lepaskan Gaji Rp 12 Juta
“Kami sisir beberapa lokasi, dan benar saja ada yang menjual alkohol tanpa izin, langsung kita amankan,” ujar Kapolsek Palmatak, Iptu M Arsha S.I.K, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (19/8/2020).
Patroli gabungan berhasil mengamankan minuman beralkhol sebanyak 5 kotak di desa Langir, 3 kotak mikol dan 7 wanita malam di Desa Candi, dan 14 kotak mikol di Desa Tebang.
“Wanita malam di tempat hiburan itu, langsung kami amankan. Saat ini sudah ditangani oleh unsur Muspika Palmatak. Mereka akan diberi waktu satu minggu agar pulang ke wilayah masing-masing,” jelasnya.
Patroli gabungan ini dilakukan berdasarkan aduan dari masyarakat yang resah terkait wanita penghibur dan minuman keras.
"Menindaklanjuti laporan itu, kami turun ke lapangan sekaligus mencegah terjadinya perlakuan hakim sendiri dari masyarakat yang sudah resah tersebut,” ucapnya.(TribunBatam.id/Rahma Tika)