Uang Rupiah Khusus Hanya Terbit Setiap 25 Tahun Sekali, Ini Cara Mendapatkan UPK Rp 75 Ribu

Sebelum tahun 2020, BI beberapa kali menerbitkan uang edisi kemerdekaan. Yakni pada 1970, 1995, kemudian tahun 2020.

Editor: Dewi Haryati
Bank Indonesia via Tribunnewswiki.com
Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI dikeluarkan Bank Indonesia bertepatan pada HUT ke-75 RI. 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Bank Indonesia (BI) baru-baru ini merilis pecahan uang baru Indonesia saat HUT ke-75 RI, 17 Agustus 2020 lalu.

Uang tersebut juga ditandatangani oleh Gubernur BI dan Menteri Keuangan.

Jika melihat tren sebelumnya, BI selalu menerbitkan Uang Rupiah Khusus sebagai bagian dari perayaan HUT Kemerdekaan Indonesia. Penerbitan uang baru tersebut dilakukan setiap 25 tahun sekali.

Pada tahun 1970, BI juga menerbitkan sembilan uang koin dengan ragam nominal antara Rp 200 sampai dengan Rp 25.000. Pecahan tersebut dikenal sebagai uang seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

Sedangkan pada tahun 1995 atau pada perayaan 50 tahun kemerdekaan Indonesia, BI menerbitkan dua Uang Rupiah Khusus yakni uang koin bernominal Rp 300.000 dan Rp 850.000.

RUPIAH HARI INI - Ditutup Menguat 0,48%, Rupiah di Level Rp 14.773

Demi Menjaga Tanah Leluhur, Petani Ini Menolak Pindah dan Tinggal di Tengah Bandara

Dua uang tersebut menyematkan gambar Presiden ke-2 RI Seoharto di dalamnya dan dikenal sebagai uang Seri 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pada tahun 2020, desain UPK (Uang Peringatan Kemerdekaan) Rp 75 ribu pada sisi depan uang kertas ini tampak gambar Presiden dan Wakil Presiden ke-1 RI, yaitu Soekarno dan Mohammad Hatta.

Uniknya, pada uang tersebut terpampang gambar infrastruktur yang dibangun pemerintah seperti jalan tol, kereta MRT, dan Jembatan Merah Youtefa di Papua. Gambar itu seakan melambangkan bentuk rasa syukur atas kemerdekaan Indonesia ke-75 tahun ini.

Di Provinsi Kepri sendiri terdapat 900 juta lembar UPK Rp 75 ribu yang siap beredar. Per harinya, Kantor Perwakilan Wilayah (KPw) BI Kepri menjatah kuota sebanyak 150 orang untuk melakukan pemesanan sampai dengan September 2020 mendatang.

Perlu diketahui, satu identitas diri hanya dapat memesan satu UPK Rp 75 ribu. Ada beberapa pilihan untuk bisa memesan uang baru ini yaitu melalui aplikasi Pintar, pemesanan melalui Kantor BI, dan Bank Umum.

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam siaran youtube Senin (17/8/2020) lalu, uang baru ini diterbitkan bukan ditujukan untuk peredaran secara bebas dan bukan sebagai tambahan likuiditas kebutuhan pembiayaan atau pelaksanaan ekonomi.

Jadi, anda hanya dapat memiliki uang ini sebagai koleksi pribadi saja.

Sudah Bisa Dipesan

Warga Kepri sudah bisa memesan uang edisi kemerdekaan mulai hari ini, Senin (17/8/2020).

Warga Kepri yang ingin menukarkan uang edisi 75 ribu bisa memesan melalui https://pintar.bi.go.id.

"Aplikasi pintar dapat diakses melalui website Bank Indonesia (web browser? melalui tautan https://pintar.bi.go.id sehingga bukan berbentuk aplikasi yang dapat diunduh melalui android atau iOS," tulis dokumen itu.

Bank Indonesia (BI) baru saja menerbitkan uang rupiah khusus menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia.

Uang lembaran dengan nominal Rp 75.000 itu merupakan uang peringatan kemerdekaan RI yang dipersembahkan untuk kebahagiaan masyarakat Indonesia.

 Keunikan dan Ciri-ciri Uang Nominal Rp 75.000 yang Baru Dirilis, Begini Cara Mudah Mendapatkannya

Artinya, masyarakat Indonesia bisa memperoleh dan menukarkan uang rupiah edisi khusus yang dicetak terbatas ini.

Tentu saja, ada persyaratan yang perlu dipenuhi untuk bisa menukarkan uang.

 Tribunbatam.id melansir poster perilisan uang baru yang dibagikan oleh Bank Indonesia Kpw Kepri ada beberapa syarat yang diberikan buat menukar uang baru tersebut.

Pemesanan penukaran uang dapat dilakukan melalui tautan https://pintar.bi.go.id mulai 17 Agustus 2020.

Adapun syarat penukar yakni:

1. Warga Negara Indonesia yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Setiap pemilik KTP hanya dapat menukar satu lembar uang peringatan Kemerdekaan 75 tahun RI.

Sedangkan cara penukaran dapat mengikuti langkah berikut ini:

1. Pilih lokasi dan tanggal penukaran uang peringatan kemerdekaan pada aplikasi.

2. Pastikan anda mendapatkan bukti pemesanan. Simpan bukti pemesanan dalam bentuk cetak atau digital.

3. Lakukan penukaran uang peringatan kemerdekaan secara langsung pada lokasi dan tanggal yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan.

4. Pastikan Anda membawa KTP asli dan bukti pemesanan. Simpan uang tunai Rp 75 ribu.

5. Penukaran uang peringatan kemerdekaan dilakukan dengan senantiasa menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

6. Dalam hal pemesan tidak dapat datang langsung ke lokasi penukaran, dapat diwakilkan kepada pihak yang dipercaya dengan membawa surat kuasa, KTP asli pemesan dan bukti pemesanan.

Penukaran di Bank Indonesia dapat dilakukan mulai 18 Agustus 2020 dan di Bank Umum yang ditunjuk mulai 1 Oktober 2020.

Bank umum yang ditunjuk di antaranya Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, BCA.

Boleh diwakili

Dokumen juga menyebut, penukaran bisa diwakili oleh orang lain. Syaratnya membawa bukti pemesanan dalam bentuk hard copy maupun digital.

Penukar juga harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai cukup, KTP asli pemesan sesuai data yang tertera pada bukti pemesanan, dan KTP/SIM/Paspor asli perwakilan penukar.

Sebagai informasi, Bank Indonesia telah mengedarkan uang edisi khusus peringatan kemerdekaan RI sebanyak 4 kali.

Pencetakan uang edisi khusus pertama kali dibuat untuk memperingati HUT ke-25 RI tahun 1970, diikuti HUT ke-45 RI tahun 1990, dan HUT ke-50 RI tahun 1995.

Dampak Cetak Uang

Kepala Riset PT Monex Investindo Futures Ariston Tjendra menjelaskan dampak pencetakan uang baru pecahan Rp 75 ribu senilai Rp 5,62 triliun ke pergerakan rupiah.

Ariston mengatakan, penerbitan uang baru dalam peringatan hari kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia ini belum tentu menambah uang beredar.

"Saya belum memastikan karena belum tentu pasokan itu menambah jumlah uang yang beredar. Bisa saja pasokan itu hanya mengganti pasokan lama," ujarnya kepada Tribunnews, Senin (17/8/2020).

Namun, lanjut dia, jika penerbitan kali ini nantinya menambah jumlah pasokan rupiah di pasar maka dampaknya adalah terjadi pelemahan.

"Kalau menambah jumlah uang beredar tentu akan memperlemah nilai tukar rupiah karena menambah suplai," kata Ariston.

Sementara, Ariston menambahkan, kalau cuma untuk mengganti pasokan yang ditarik, tentu tidak berpengaruh ke nilai tukar rupiah.

"Iya kalau tidak menambah jumlah uang yang beredar, tidak akan berpengaruh ke nilai tukar rupiah," pungkasnya.

(TRIBUNBATAM.id/Rebekha Ashari Diana Putri/Anne Maria)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved