Akhir Cerita 15 Orang yang Ambil Paksa Jenazah di RSBK, Polisi: Proses Hukum Lanjut Usai Karantina

Mereka harus mengikuti serangkaian uji kesehatan karena mengambil paksa jenazah yang terkena Covid-19.

Editor: Eko Setiawan
FB Andri Kurniawan
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan 

Editor: Eko Setiawan

TRIBUNBATAM.id, BATAM - 15 orang yang mengambil Paksa Jenazah di RSBK Batam kini dibawa ke RSKI Galang.

Mereka harus mengikuti serangkaian uji kesehatan karena mengambil paksa jenazah yang terkena Covid-19.

Tidak hanya gamang dengan nasibnya yang tertular Covid-19, mereka juga gamang karena kasus tersebut sekarang masuk ranah hukum.

Bagi mereka yang positif kan dirawat di RSKI galang hingga sembuh.

Dan mereka yang negatif langsung diperiksa polisi.

Pemerintah Apresiasi Polisi

Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Kesehatan Kota Batam mengapresiasi kinerja Polri yang sudah membantu Tim Gugus Tugas dalam penanganan Covid-19 di Batam.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Kusmarjadi mengatakan, polisi sudah sigap melakukan pencarian 15 orang yang mengambil paksa jenazah pasien Covid-19 di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Kota Batam, Selasa (18/8/2020) malam.

"Kami berterima kasih dengan polisi, sudah dengan cepat mengamankan mereka dan saat ini orang-orang yang mengambil paksa jenazah kemarin sudah kita bawa ke RSKI Galang," ujarnya, Kamis (20/8/2020).

Sebanyak 15 orang tersebut sudah dilakukan swab, namun hasilnya belum keluar. Jika sudah, soal proses hukumnya akan diserahkan ke Polisi.

"Kalau untuk kita sendiri terkait swab saja, mereka sudah kita amankan. Tapi untuk proses hukum kita kembalikan ke Polisi," lanjutnya.

 Update Kasus Covid-19 di Kepri, Suspek 202, Konfirmasi Dirawat 205 hingga Kamis, 20 Agustus

 2 Orang Tewas di Tempat Usai Ditabrak Pajero yang Dikendarai Remaja 17 Tahun

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan yang dikonfirmasi Tribunbatam.id mengatakan, sejauh ini polisi masih meminta keterangan kepada sejumlah orang yang bertugas di rumah sakit ketika kejadian malam itu.

"Siapa saja yang bertugas malam itu, dari perawat, dokter hingga satpam kami mintai keterangan untuk menanyakan keronologis kejadian sampai mereka membawa paksa jenazah," ujar Andri.

Menurut Andri, dari sana nantinya mereka akan melanjutkan pemeriksaan terkait orang-orang yang mengambil paksa jenazah itu.

"Kalau mereka positif pasti dirawat dulu di RSKI, kalau negatif kita periksa. Kalaupun positif dan kemudian dirawat, setelah dirawat akan kita periksa juga," lanjutnya.

Artinya polisi dalam hal ini tidak main-main untuk menangani perkara hukum terkait pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 yang terjadi di RSBK Batam.

Apalagi vidionya viral dan membuat Kapolda Kepri marah dengan adanya pengambilan paksa jenazah itu.

"Untuk proses hukum tetap lanjut. Yang jelas kami masih menunggu hasil dari rumah sakit itu," ujarnya.

Terancam Penjara 1 Tahun

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart sebelumnya menyebut, ada ancaman hukuman pidana bagi pihak yang mengambil paksa jenazah pasien yang berkenaan dengan Covid-19.

Jerat hukum pidana diakui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt jika informasi tersebut benar adanya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, pihak keluarga tidak sabar menunggu hasil swab test yang dilakukan rumah sakit begitu pasien dinyatakan meninggal dunia.

"Akan dilakukan penyelidikan terhadap tindakan tersebut, Sudah ada aturan yang jelas, akan di tindak lanjuti," ujarnya, Rabu (19/8/2020)

Hingga kini, polisi menelusuri adanya informasi pengambilan jenazah pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 oleh keluarga di Rumah sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam

Harry mengimbau kepada masyarakat agar tetap menanti aturan dan ketentuan yang berlaku di tengah Pandemi Covid-19 ini.

Aturan terkait pidana pengambilan paksa jenazah pasien PDP Covid-19 atau positif Covid-19 tersebut tertuang undang undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Dimana dalam Pasal 14 undang-undang nomor 4 tahun 1984 diatur terkait ketentuan Pidana.

Ancaman hukuman kepada Orang yang nekat mengambil jenazah terancam hukuman pidana satu tahun," ujarnya

Berikut bunyi pasal 14 UU nomor 4 Tahun 1984:

1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.
Pasal 15

(1) Barang siapa dengan sengaja mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

(3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh suatu badan hukum, diancam dengan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.

(4) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.

Polisi Kerja Keras

Petugas kepolisian dibuat kerja keras terkait pengambilan paksa jenazah pasien terkonfirmasi Covid-19 di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam, Selasa (19/8/2020) malam.

Pasalnya, Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman telah memerintahkan anggotanya untuk mengamankan sejumlah warga yang kontak langsung dengan jenazah, baik di rumah ataupun di Rumah Sakit, Selasa itu.

Kapolsek Bengkong AKP Yuhendri yang ditemui di Polresta Barelang mengatakan, kepolisian sudah melakukan tracing data dan bekerja sama dengan Puskesmas.

"Saya sudah minta pada anggota untuk koordinasi dengan puskesmas dan tim gugus tugas Covid-19 untuk mendatangi rumah korban semalam. Nanti mereka akan dijemput," ujar Yuhendri, Rabu (19/8/2020).

Sementara itu, pihak RSBK Batam sendiri diketahui diminta datang ke Polresta Barelang untuk menceritakan kronologis bagaimana jenazah tersebut bisa diambil paksa pihak keluarga.

Satpam RSBK yang ditemui di Polresta Barelang mengatakan, pihak keluarga tidak mau bersabar menunggu hasil swab malam itu.

"Mereka memaksa untuk mengambil jenazah korban di kamar jenazah," ujarnya.

Ada kesepakatan saat itu, jika jenazah positif Covid-19, pihak keluarga bersedia dijemput tim medis ke rumah masing-masing.

"Mereka tidak sabar saja dan ingin cepat mengambil jenazah. Ternyata hasilnya dia (jenazah) positif Covid-19," terangnya lagi.

Sejauh ini, tim medis dari rumah sakit RSBK sedang memberikan keterangan di Kantor Polisi. Sementara itu, pihak kepolisian dari Polresta Barelang dan Polsek Bengkong sedang melakukan pencarian terhadap orang-orang yang melakukan kontak dengan jenazah.

Diambil Paksa dari Rumah Sakit

Peristiwa heboh terjadi di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Kota Batam, Selasa (18/8/2020) malam.

Usai menghembuskan napas terakhirnya, jasad seorang pasien yang belakangan terkonfirmasi positif Covid-19 dibawa pulang oleh pihak keluarga.

Pertikaian pun sempat terjadi antara keluarga pasien dan petugas keamanan rumah sakit.

Bahkan, pihak keluarga diketahui telah menyediakan mobil ambulans untuk membawa paksa jenazah pasien itu.

"Kejadiannya sekira pukul 7 malam," kata seorang petugas RSBK Batam kepada Tribun Batam, Rabu (19/8/2020).

Petugas yang tak ingin disebutkan namanya ini mengaku, jika jenazah adalah salah satu pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Batam.

Menurutnya, pasien sendiri telah dirawat di RSBK sejak tanggal 15 Agustus 2020 lalu.

"Meninggalnya baru kemarin itu," tambah dia..

Petugas ini mengatakan, atas tindakan keluarga pasien, Dinas Kesehatan Kota Batam pun telah berkoordinasi dengan pihak RSBK Batam untuk langkah selanjutnya.

Sebelumnya, kejadian pemulangan paksa jenazah salah satu pasien terkonfirmasi positif Covid-19 ini sempat terekam dalam video amatir seorang warga.

Dalam isi video itu terlihat, pihak keluarga mengambil jenazah dan langsung memasukkannya ke dalam mobil ambulans berwarna kuning.

Diperkirakan puluhan orang menyaksikan kejadian heboh ini.

Kadinkes Benarkan Positif Covid-19

Sebuah video menggugah jagad dunia maya. Tampak di dalam potongan rekaman gambar berdurasi 1:16 menit itu, empat orang pria menggotong sebuah keranda berisikan sesosok jenazah.

Sembari melantangkan lafaz takbir, keempat pria tersebut pun memasukkan keranda itu ke dalam sebuah ambulans berwarna kuning hijau.

Baru-baru ini diketahui, peristiwa itu berlokasi di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam. Duduk perkaranya, pihak kerabat yang merupakan warga Bengkong, berusaha membawa pulang jenazah tersebut dari rumah sakit.

Ternyata, jenazah yang telah dilakukan pengambilan swab tersebut saat ini terkonfirmasi positif Covid-19.

Hal ini dibenarkan pula oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi, ketika dikonfirmasi pada Rabu (19/8/2020).

"Ya benar, positif. Tapi untuk keterangan lanjutan kejadiannya, ke Direktur RS atau Jubir saja," kata Didi.

(TribunBatam.id/Eko Setiawan/Alamudin/Ichwan Nur Fadillah/Hening Sekar Utami)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved