PILWAKO BATAM
Jadwal Pendaftaran Paslon untuk Pilkada Batam & Syarat Pencalonannya, KPU: Euforianya sudah Terasa
KPU Batam akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon pada 28 Agustus hingga 3 September mendatang.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sejumlah partai politik (parpol) mulai berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam. Itu jelang pengumuman pendaftaran pasangan calon (Paslon) untuk kontestasi Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Batam, 9 Desember mendatang.
Melalui tim penghubungnya, mereka mulai aktif menanyakan teknis syarat pencalonan.
Hal itu seperti disampaikan Ketua KPU Batam Herigen Agusti.
"Euforia kontestasi Pilwako Batam sudah mulai terasa ya, sejumlah parpol sudah mulai aktif melakukan koordinasi," ujarnya, Kamis (20/8/2020).
Tak hanya parpol, perbincangan Pilwako Batam sudah mulai trending di media sosial, warga juga mulai menunjukkan jagoannya masing-masing.
• Promo Agustus di Batam, Dari 3Second dan Sport Station, Ada Diskon hingga 70 Persen
• Kenalkan, Ada Layanan Nomor Darurat 112 di Batam, Bisa untuk Melapor Insiden Kebakaran
"Ya semoga partisipasi pemilih tahun ini tercapai, kalau bisa tembus di atas 70 persen," katanya.
Kendati demikian, Herrigen menyebutkan ada sejumlah syarat pencalonan yang wajib diketahui oleh partai politik yang akan mengusung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.
Untuk mengusung paslon, partai politik di Batam wajib berkoalisi. Mengapa demikian?
Herigen menjelaskan, hal itu karena tidak ada parpol yang mencapai 20 persen jumlah kursi di DPRD Kota Batam.
Calon yang akan berlaga di Pilwako Batam 9 Desember mendatang harus memenuhi minimal 20 persen perolehan kursi di DPRD Batam pada 2019 lalu.
"Jika terdapat 50 kursi di DPRD Batam, maka 20 persennya parpol harus memiliki 10 kursi keterwakilan yang duduk. Jika tidak, maka dapat dilakukan koalisi," jelasnya.
Jika calon wali kota dan wakil wali kota tidak memenuhi 10 kursi atau 20 persen dari total 50 kursi DPRD Kota Batam, maka dapat menggunakan jumlah suara koalisi parpol dengan rincian memenuhi 25 persen suara sah Pemilu 2019 lalu.
Jumlah 25 persen dari rincian suara sah Pemilu 2019 lalu sedikitnya 131.115 suara.
Dalam waktu dekat, KPU Batam akan mengundang seluruh parpol perihal penyampaian teknis pelaksanaan persyaratan pencalonan partai politik.
Sekadar informasi, KPU Batam akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon pada 28 Agustus hingga 3 September mendatang.
Kemudian dilanjutkan dengan dibukanya pendaftaran pasangan calon pada 4-6 September mendatang.
(Tribunbatam.id/bereslumbantobing)