VIRUS CORONA DI TANJUNGPINANG
Kasus Covid-19 Terus Naik, Pemko Tanjungpinang Bakal Bentuk Tim Gugus Tugas Baru
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari mengatakan, sanksi di perwako bagi pelanggar protokol kesehatan hanya sanksi teguran
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Kasus Covid-19 di Tanjungpinang terus bertambah belakangan ini.
Namun sampai saat ini, Pemerintah Kota (Pemko) belum ada menerapkan sanksi tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari menyebutkan, dalam Perwako Nomor 29 tahun 2020 tentang pedoman perilaku hidup baru masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan dan pengendalian corona disease 2019 hanya memberikan teguran saja.
"Memang sanksi di Perwako itu hanya teguran lisan saja, belum ada sampai ke denda dan lainnya. Saya yakin kalau orang Melayu mudah diberikan pemahaman, kita sosialisasi lagi nanti," jawab Teguh, Kamis (20/8/2020).
Ditanyakan terkait Instruksi Presiden (Inpres) bagi pelanggar protokol kesehatan?
• Indra Syahputra Jabat Ketua DPD II Partai Golkar Anambas, Didukung 9 Pimpinan Kecamatan
• Ngamuk hingga Tendang Toples Kue Ibu Kepala Sekolah, Nasib Pak Lurah Ini Berakhir Miris
"Masih menunggu petunjuk dari pusat. Sampai saat ini belum ada kita dapat," jawabnya.
"Saat ini kita juga akan membuat tim gugus baru sesuai ketentuan pusat," ujarnya menambahkan.
Ia menyampaikan dalam waktu dekat akan kembali menyosialisasikan Perwako tersebut, agar masyarakat Tanjungpinang selalu mengedepankan protokol kesehatan.
"Kita akan sosialisasi kembali untuk menghindari penularan covid," ucap Teguh.
Buat Peraturan Bupati Karimun
Sementara itu di Karimun, pasca melonjaknya kasus Covid-19, masyarakat mulai tertib mematuhi protokol kesehatan.
Hal ini tampak dari para pengendara sepeda motor dan pengemudi mobil di jalan-jalan raya Pulau Karimun Besar. Umumnya mereka telah memakai masker.
Meskipun begitu, masih ada sebagian kecil pengendara sepeda motor yang tidak memakai pelindung di area hidung dan mulut itu.
Selain itu pengelola kedai makanan dan minuman juga menyiapkan tempat cuci tangan beserta sabun bagi pelanggannya.
Seorang warga Tebing, Adi yang diwawancarai tribunbatam.id pada Rabu (19/8/2020) pagi mengharapkan agar masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan.
"Janganlah sampai menyebar lagi. Kadang geram juga lihat orang yang slow saja tak pakai masker," ungkap pria yang bekerja sebagai pegawai di sebuah perusahaan swasta di Karimun itu.
Hal senada juga disampaikan seorang warga Tebing lain Dwi. Ia sangat menyayangkan perilaku masyarakat yang seakan mengabaikan wabah Covid-19.
"Harusnya mereka mikirkan keluarganya. Kalau sudah kena bisa nyebar ke orang-orang terdekat," ujarnya.
Bahkan wanita yang berprofesi sebagai tenaga medis itu berharap ada ketegasan dari pemerintah terkait para pelanggar protokol kesehatan itu.
"Kalau tidak salah presiden sudah keluarkan instruksi untuk pelanggar protokol kesehatan," katanya.
Sementara Pemerintah Kabupaten Karimun tengah menyusun aturan terkait para pelanggar protokol kesehatan.
Bupati Karimun, Aunur Rafiq mengatakan pihaknya sedang mengkaji Instruksi Presiden mengenai sanksi bagi orang yang melanggar protokol kesehatan. Rencananya aturan itu akan dibekukan di dalam Peraturan Bupati.
"Kemarin kita belum memiliki dasar. Tapi setelah adanya Inpres maka saya mintakan Bapak Sekretaris Daerah, Kabag Hukum dan Tim untuk merumuskan masalah Perbup yang merujuk kepada Inpres tersebut," kata Rafiq, usai rapat dengan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Karimun.
Selain itu Rafiq juga meminta jajaran kecamatan dan tokoh masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan serta menyosialisasikannya kepada masyarakat.
"Mari seluruh msyarakat berama-sama lah kita memiliki budaya disiplin yang baik. Agar menerapkan protokol kesehatan dan upaya pencegahan Covid-19 secara menyeluruh," imbaunya.
Sebelum adanya Perbup, untuk para pelanggar protokol kesehatan, Rafiq juga telah mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan aktivitas masyarakat yang dapat mengumpulkan orang banyak.
Adapun isi dari surat edaran tersebut di antaranya menegaskan kembali untuk membatasi segala kegiatan masyarakat yang dapat menyebabkan kerumunan. Seperti resepsi pernikahan, perlombaan olahraga, pesta rakyat menyambut HUT RI, majelis taklim dan kegiatan sejenisnya.
"Agar dapat ditunda hingga kondisi di Kabupaten Karimun terkendali dari penyebaran Covid-19," katanya.
(Tribunbatam.id/endrakaputra/Elhadif Putra)