Jumat, 8 Mei 2026

TRIBUN WIKI

Cara Urus KTP Elektronik secara Online di Batam, Biaya Gratis

Warga Batam bisa mengurus KTP elektronik secara online melalui https://www.disdukcapilbisa.batam.go.id

Tayang:
Tribun Batam/Danang Setiawan
Cara mengurus KTP elektronik di Batam 

Editor: Agus Tri Harsanto

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Warga Batam bisa mengurus KTP elektronik secara online.

Pengurusan KTP elektronik secara online bisa dilakukan melalui handphone dengan mengakses https://www.disdukcapilbisa.batam.go.id.

Persyaratan dan Ketentuan Layanan

Persyaratan
Kartu Keluarga
KTP Lama Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (ASLI)

Ketentuan Layanan

Layanan ini dapat digunakan dengan ketentuan:

  • Pendaftar/Pemohon memiliki Nomor HP yang aktif.
  • NIK pemohon terdaftar dalam database kependudukan Kota Batam dan bagi wajib KTP telah terverifikasi tunggal (dalam perekaman KTP-el).
  • Belum pernah mendaftarkan permohonanannya dalam 3 (tiga) bulan terakhir.
  • Semua persyaratan harus terpenuhi dan diunggah dalam bentuk berkas JPG/JPEG tidak melebihi 5MB masing-masing berkas.
  • Semua persyaratan harus dibawa saat pengambilan dokumen.
  • Waktu penyelesaian dokumen adalah 2 hari kerja setelah diverifikasi.
  • Pengambilan dokumen tidak boleh diwakilkan.

Dengan menggunakan layanan ini berarti Anda:

Dengan sadar dan sukarela memberikan data sebenarnya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam untuk diproses lebih lanjut.
Menyadari bahwa memberikan data yang tidak benar adalah melanggar Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU No. 23 Tahun 2006 pasal 93).

Tempat Pelayanan
Tidak ada.

Biaya Pengurusan: gratis

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved