TRIBUN WIKI
Cara Urus KTP Elektronik secara Online di Batam, Biaya Gratis
Warga Batam bisa mengurus KTP elektronik secara online melalui https://www.disdukcapilbisa.batam.go.id
Editor: Agus Tri Harsanto
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Warga Batam bisa mengurus KTP elektronik secara online.
Pengurusan KTP elektronik secara online bisa dilakukan melalui handphone dengan mengakses https://www.disdukcapilbisa.batam.go.id.
Persyaratan dan Ketentuan Layanan
Persyaratan
Kartu Keluarga
KTP Lama Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (ASLI)
Ketentuan Layanan
Layanan ini dapat digunakan dengan ketentuan:
- Pendaftar/Pemohon memiliki Nomor HP yang aktif.
- NIK pemohon terdaftar dalam database kependudukan Kota Batam dan bagi wajib KTP telah terverifikasi tunggal (dalam perekaman KTP-el).
- Belum pernah mendaftarkan permohonanannya dalam 3 (tiga) bulan terakhir.
- Semua persyaratan harus terpenuhi dan diunggah dalam bentuk berkas JPG/JPEG tidak melebihi 5MB masing-masing berkas.
- Semua persyaratan harus dibawa saat pengambilan dokumen.
- Waktu penyelesaian dokumen adalah 2 hari kerja setelah diverifikasi.
- Pengambilan dokumen tidak boleh diwakilkan.
Dengan menggunakan layanan ini berarti Anda:
Dengan sadar dan sukarela memberikan data sebenarnya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam untuk diproses lebih lanjut.
Menyadari bahwa memberikan data yang tidak benar adalah melanggar Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU No. 23 Tahun 2006 pasal 93).
Tempat Pelayanan
Tidak ada.
Biaya Pengurusan: gratis
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/blangko-ktp_20170410_194019.jpg)