BATAM TERKINI
Kasus Laka Kerja di PT Citra Shipyard, Disnaker Batam: Perusahaan Harus Tunaikan Tugasnya
Laka kerja yang dialami Bonto terjadi pada Maret 2020 lalu di PT Citra Shipyard. Namun sampai saat ini kasusnya belum masuk meja Disnaker
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam akan melakukan pendampingan kepada Bonto, mantan karyawan PT Citra Shipyard di wilayah Sagulung agar mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja.
Diketahui, Bonto mengalami kecelakaan kerja, namun bukannya mendapat perhatian dari perusahaan, kontrak kerjanya justru diputus.
Kecelakaan kerja yang dialami Bonto terjadi pada awal Maret 2020 lalu di PT Citra Shipyard Sagulung. Namun sampai saat ini kasusnya belum masuk ke meja Disnaker Batam.
"Informasi ini akan kita tinjau agar pekerja yang bersangkutan mendapatkan haknya," kata Kepala Bidang Hubungan Industri pada Disnaker Kota Batam, Amuri Suleman, Jumat (21/8/2020).
Amuri mengatakan, dia baru mengetahui permasalahan tersebut saat diundang oleh Komisi IV DPRD Kota Batam.
• Selidiki Penyebab Kebakaran, Tim Labfor Polri Medan Olah TKP di PT De Hong Batam Sore Ini
• Pelayaran Tujuan Tanjung Batu dari Pelabuhan Domestik Sekupang Kembali Normal, Cek Harga Tiket
"Kita melihat kasus ini sangat ringan. Meski demikian pihak perusahaan harus menunaikan tugasnya untuk memenuhi hak-hak dari karyawannya," kata Amuri.
Ia melanjutkan, kontrak kerja yang disepakati antara karyawan dan pihak perusahaan tidak berdasarkan undang undang, melainkan berdasarkan kesepakatan.
"Jadi kasusnya sangat ringan, seharusnya pihak perusahaan bisa menyelesaikan secara kekeluargaan," kata Amuri.
Dalam hal ini Disnaker Batam akan mendampingi mantan karyawan tersebut untuk mendapatkan hak-haknya.
"Nanti kita akan coba bicarakan dengan pihak perusahaan. Kalau tetap tidak ada kejelasan, maka Disnaker akan memanggil pihak perusahaan.
Ini kasusnya sudah sampai ke Komisi IV DPRD Kota Batam. Jadi kita akan dampingi, kalau perusahaan berkeras, kita akan lanjutkan ke hubungan ketenagakerjaan," kata Amuri.
Sebelumnya diberitakan, Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Tumbur Sihalolo, Geram dan langsung keluar dari ruang rapat PT Citra Shipyard Batam, Rabu (19/8/2020).
Tumbur Sihaloho geram mendengar penjelasan dari pihak PT Citra Shipyard yang mengatakan bahwa Bonto, karyawan PT Citra yang mengalami kecelakaan kerja, diputus kontraknya karena karyawan tersebut belakangan diketahui mengidap penyakit kanker otak.
Kedatangan tim Komisi IV DPRD Batam ke PT Citra Shipyard Batam untuk menindaklanjuti adanya laporan mantan karyawan PT Citra Shipyard Batam, yang mengalami kecelakaan kerja pada akhir Februari 2020 lalu. Namun sampai saat ini tidak ada perhatian dari pihak perusahaan.
Mendengar pemaparan tersebut, Tumbur langsung angkat bicara dan meminta waktu untuk menyampaikan masukan dari dirinya.
"Izin ketua, saya mau tanyakan tiga hal kepada pihak perusahaan, apakah saat perekrutan karyawan tidak ada tes kesehatan atau rekomendasi dari pihak kesehatan," kata Tumbur.
Dia juga mengatakan perusahaan biasanya sebelum menerima karyawan ada namanya kontrak kerja, dan sebelum menerima karyawan tentu ada namanya persyaratan.
"Kita sangat miris, karyawan sudah mengalami kecelakaan, ini malah pihak perusahaan memponis karyawan yang dikeluarkan menderita penyakit kanker otak," kata Tumbur.
Tumbur, meminta kepada tim sidak dari Komisi IV DPRD Kota Batam, agar dilakukan hearing di DPRD Kota Batam.
"Saat ini kita sidak, kita sudah melihat dan mendengar jawaban mereka. Tetapi semuanya masih secara lisan. Jadi lebih bagus kita laksanakan hearing, agar pihak perusahaan membawa data, baik kontrak karyawan yang bersangkutan, rekam medis, dan juga pengobatan yang sudah dilakukan. Biar semuanya terang menderang," kata Tumbur.
Setelah memberikan masukan tersebut Tumbur langsung keluar dari ruang rapat dan mimilih di luar kantor PT Citra Shipyard.
Di luar kantor PT Citra Shipyard, Tumbur mengatakan tidak ada yang perlu dibahas lagi dengan pihak perusahaan.
"Kita ke sini sidak, hanya memastikan apa benar ada kecelakaan sesuai laporan masyarakat. Kalau sudah jelas, apalagi yang diperpanjang. Ya nanti di hearing aja,"kata Tumbur.
Dia juga mengatakan dalam sidak tersebut tidak perlu mendengarkan pembelaan dari pihak perusahaan.
"Ya nanti hearing mereka kita minta tunjukan bukti dari semua pembelaan mereka,"kata Tumbur.
(Tribunbatam.id/Ian Sitanggang)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2108kepala-bidang-hubungan-industri-disnaker-kota-batam-amuri-suleman.jpg)