Oknum PNS Jadi Otak Pelaku Penjambretan, Ambil Uang Puluhan Juta, Ini Motifnya

Pelaku penjambretan seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial RA (40)

Tribun Sumsel/ Lusi Faradila
Ilustrasi penjambret 

TRIBUNBATAM.id, MAKASSAR –  Polisi berhasil meringkus dua penjambret saat beraksi di di Jalan Bontuduri 6, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Sabtu, 18 Juli 2020 lalu. 

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian ternyata terungkap pelaku penjambretan seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial RA (40).

Dalam aksinya tersebut, RA tidak sendirian, ia dibantu rekannya berinisial JA (23) alias Mamal.

Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan penyidik, RA bertugas sebagai eksekutor dan merupakan seorang PNS di Balai Cagar Budaya Alam Pemprov Sulsel.

Sementara Mamal merupakan buruh bangunan dan sudah dua kali melakukan aksi penjambretan. Kepada polisi, RA mengaku nekat melakukan aksi tersebut hanya untuk cari uang. "Motifinya hanya cari duit," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah sempat buron selama satu bulan usai melakukan aksinya tersebut. 

"Kedua ditangkap di Kabupaten Gowa, Mamal awalnya ditangkap lalu dilakukan pengembangan dan akhirnya RA ditangkap," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (21/8/2020).

Menurut Agus, kedua pelaku menjambret tas milik seorang perempuan saat korban berada di pinggir jalan.

Melihat korban tersebut, kedua pelaku langsung memutar balik sepeda motornya dan langsung merampas tas yang dipegang korban.

Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku langsung membongkar tas tersebut. 

Kasus Narkoba Diketahui, tas tersebut berisi uang tunai Rp 31.750.000, jam tangan, tiga buah cincin berlian, serta sepasang giwang emas dan mainan kalung.

"Setelah membongkar hasil curian, Mamal diberi uang hasil curian sebanyak Rp 7 juta, kemudian RA membawa tas serta barang milik korban," ujarnya.

Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga menyita barang bukti beberapa ponsel dan senjata tajam yang diduga dilakukan mereka dalam melakukan aksinya.

"Keduanya disangkakan Pasal 365 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara," tegasnya. 

(Kompas.com/Kontributor Makassar, Himawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengakuan Oknum PNS yang Jambret Tas Wanita di Pinggir Jalan: Hanya untuk Cari Duit

Tags
PNS
jambret
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved