Padahal Gaji dan Tunjangannya Sudah Besar dari Negara, Oknum PNS Ini Masih Saja Menjambret
Di hadapan polisi, sang PNS mengaku nekat menjambret karena ingin mencari uang sebanyak-banyak
TRIBUNBATAM.id, MAKASSAR – RA (40), oknum pegawai negeri sipil (PNS) ditangkap polisi setelah menjadi buron kasus penjambretan tas berisi uang Rp 31.750.000, jam tangan dan sejumlah perhiasan milik seorang wanita pada 18 Juli 2020 di Kota Makassar.
RA diketahui merupakan PNS di Balai Cagar Budaya Alam Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ( Sulsel).
Di hadapan polisi, RA mengaku nekat menjambret karena ingin mencari uang.
Selain RA, polisi juga mengamankan rekan RA berinisial JA yang merupakan buruh bangunan.
Saat itu, keduanya menjambret tas milik seorang wanita yang sedang berdiri di pinggir Jalan Bontuduri 6, Kecamatan Tamalate.
Para pelaku sempat menjadi buron selama satu bulan.
Polisi akhirnya meringkus keduanya di Kabupaten Gowa.
"Keduanya ditangkap di Kabupaten Gowa. Mamal awalnya ditangkap lalu dilakukan pengembangan dan akhirnya RA ditangkap," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (21/8/2020).
Kronologi Dari keterangan para pelaku, aksi mereka berawal saat melihat korban berdiri di pinggir jalan.
Kedua pelaku lalu putar balik dan segera merampas tas yang ada di tangan korban.
Para pelaku langsung kabur dan mencari tempat aman untuk membongkar isi tas tersebut.
Tas milik korban itu berisi uang tunai Rp 31.750.000, jam tangan, tiga buah cincin berlian, serta sepasang pasang giwang emas dan liontin kalung.
"Mamal diberi uang hasil curian sebanyak Rp 7 juta, kemudian RA membawa tas serta barang milik korban," ujarnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel dan senjata tajam. "Keduanya disangkakan Pasal 365 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara," tegasnya.
Suami jambret istri
Kasus suami jambret istri di Makassar menjadi salah satu kasus unik yang saat ini ditangani oleh pihak kepolisian setempat.
SG (31) kehilangan barang senilai Rp 40 juta usai tasnya dijambret seorang pria saat mengendarai motor di jalan.
Ketika pelaku ditahan polisi, korban pun kaget. Ternyata pelaku penjambretan di Jl AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, Makassar, Rabu (19/8/2020), tidak lain adalah suaminya sendiri.
Saat kejadian korban sedang berboncengan dengan seorang pria dengan sepeda motor.
Akibat kejadian itu, tas milik korban yang berisi sejumlah barang dengan nilai yang mencapai sekitar Rp 40 juta, raib.
Saat itulah SG melaporkan kejadian itu ke Polisi.
Pihak kepolisian setempat menyebutkan, awalnya hal tersebut laiknya kasus penjambretan biasa.
"Saat itu pelaku mengikuti korban dengan menggunakan sepeda motor, kemudian di TKP, pelaku merampas tas korban yang berisikan emas, kunci mobil, STNK, kartu ATM, dan surat-surat berharga lainnya," kata Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Nurtcahyana melalui pesan WhatsApp, Jumat (21/8/2020).
Hingga akhirnya ketahuan jika sebenarnya pelaku merupakan suami korban sendiri.
Tak butuh waktu lama, polisi menangkap pelaku diketahio berinisial JA alias Robi (40) di Jalan Balang Baru, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi kaget karena pelaku penjambretan itu ternyata diketahui sebagai suami korban sendiri.
Adapun motif pelaku melakukan penjambretan itu karena cemburu melihat istri sirinya tersebut dibonceng oleh pria lain.
"Pelaku membenarkan telah melakukan perampasan barang milik korban berupa tas karena didasari rasa cemburu karena pada saat itu dia melihat korban berboncengan dengan laki-laki lain," kata Nurtcahyana.
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditangkap, Oknum PNS di Makassar Jambret Tas Isi Uang Rp 31 Juta dan Perhiasan, Ini Pengakuannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-pencurian-helm.jpg)