Kamis, 23 April 2026

Publik Internasional Bertanya-tanya Kasus Ahok, Komnas HAM: Seolah-olah Kita Begitu Kelam

Kasus penodaan agama yang mengantarkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke penjara ternyata jadi perbincangan publik di luar negeri

Youtube Panggil Saya BTP
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok 

Publik Internasional Bertanya-tanya Kasus Ahok, Komnas HAM: Seolah-olah Kita Begitu Kelam

TRIBUNBATAM.id - Kasus penodaan agama yang mengantarkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke penjara ternyata jadi perbincangan publik di luar negeri.

Publik luar negeri masih bertanya-tanya tentang kasus yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia berpendapat kasus penodaan agama menimbulkan masalah karena tidak jelas batasannya.

Menurut Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia Ahmad Taufan Damanik, definisi penodaan agama cenderung memuat unsur diskriminatif terhadap minoritas.

Taufan mencontohkan kasus penodaan agama mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Kasusnya Ahok itu luar biasa.

Sampai hari ini tidak selesai-selesai.

Ahok Dikabarkan Jadi Menteri BUMN, Kominfo: Belum Ada Pengumuman Resmi dari Presiden

Di internasional orang masih bertanya bagaimana kasus Ahok," kata Taufan dalam sebuah webinar, Jumat (21/8/2020).

"Seolah-olah kita begitu kelamnya hanya gara-gara kasus itu," ucap dia.

Taufan mengatakan regulasi terkait persoalan agama semestinya diatur dalam Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok alias BTP
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok alias BTP (Instagram @basukibtp)

Namun realitanya polisi sering juga mengenakan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam memproses hukum laporan mengenai penodaan agama.

Selain itu Surat Edaran Kapolri No. SE/6/X/2015 tentang penanganan Ujaran Kebencian juga dijadikan acuan penegak hukum memproses persoalan yang berkaitan dengan agama.

"Jadi kadang-kadang enggak jelas batasannya, untuk kasus tertentu dianggap sebagai penodaan agama, untuk kasus lain tidak.

Padahal Keluarganya Dihina, Ahok Tetap Pertimbangkan Buka Pintu Maaf Penggemar Veronica Tan

Ada unsur diskriminasi juga, terutama antara mayoritas dan minoritas," tutur dia.

Taufan menyebut kasus penodaan agama di Jawa dan Sumatera jika dilakukan mayoritas maka akan selamat dari sebuah delik.

Namun jika yang melakukan adalah minoritas dia akan terkena delik penodaan agama.

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (KOMPAS/PRIYOMBODO)

Sebaliknya di NTT kalau penodaan agama dilakukan oleh mayoritas dia akan mengalami nasib yang sama seperti minoritas di Jawa dan Sumatera.

Oleh karena itu Komnas HAM menyarankan agar dilakukan kajian ulang terhadap semua regulasi yang berpotensi mengganggu hubungan sosial dan kemerdekaan individu agar tercipta suasana demokrasi.

"Kita tidak mampu merumuskan apa sebenarnya problem kita.

Kita punya berbagai regulasi yang sebetulnya banyak menimbulkan masalah," kata Taufan.

BREAKING NEWS- Fredrik Adhar, Jaksa yang Disororot Dalam Kasus Novel Baswedan & Ahok Meninggal Dunia

"Kalau dibiarkan terus, distrust sosial semakin tinggi.

Terkadang para ahli atau penegak hukum tidak menyadari.

Apa yang kita sebut sebagai bangsa mengalami kelunturan dalam hubungan-hubungan akrab dengan sesama anak bangsa" tutur dia.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Komnas HAM: Kasus Ahok Itu Luar Biasa, di Internasional Orang Bertanya-tanya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved