TRIBUN WIKI
Cara Mengurus Akta Kematian di Batam via Online, Berguna untuk Pengurusan Warisan
Akta kematian adalah surat yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk membuktikan kematian seseorang.
Editor: Widi Wahyuning Tyas
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Akta kematian adalah surat yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk membuktikan kematian seseorang.
Akta ini harus segera diurus bila ada anggota keluarga yang meninggal dunia.
Dengan demikian, data kependudukan seperti KK dan NIK KTP dari orang telah meninggal ini akan terhapus dari daftar kependudukan.
Hal ini dilakukan guna mencegah agar data-data almarhum tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Setelah ada laporan kematian, nanti akan diterbitkan Kartu Keluarga baru dan Surat Kematian yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Indonesia Nomor 25 Tahun 2008.
Bagi warga Batam, untuk memperoleh akta kematian bisa mendaftarkannya secara online melalui situs disdukcapilbisa.batam.go.id
Ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dilengkapi, yakni sebagai berikut:
Persyaratan
- KTP-el yg Meninggal (ASLI)
- Kartu Keluarga yg Meninggal (ASLI)
- Akta Kelahiran yg Meninggal (ASLI)
- Surat Pernyataan Tidak Memiliki Akta Kelahiran jika tidak memiliki.
- Akta Perkawinan (ASLI)
- Surat Pernyataan Tidak Memiliki Akta Perkawinan jika tidak memiliki.
- Surat Kematian/Visum (ASLI)
- Surat Kematian dari dokter atau tenaga kesehatan lainnya, atau dari kepolisian. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kematian untuk kematian di rumah.
- Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan (ASLI)
- KTP-el Pelapor
- KTP-el ASLI pelapor
- KTP-el 2 Orang Saksi
- 2 KTP-el ASLI dalam satu berkas JPG
- Surat Pernyataan Belum Memiliki Akta Kematian (ASLI)
- Akta Kelahiran Anak
- Semua Akta Kelahiran anak discan menjadi satu berkas PDF.
- Surat Pemakaman/Kremasi
- Surat keterangan/pernyataan tentang pemakaman atau kremasi yang dikeluarkan pihak terkait.
- Surat Rekomendasi Kremasi
- Surat rekomendasi kremasi yang dikeluarkan pihak terkait. Khusus untuk yang dikremasi.
Ketentuan Layanan
Layanan ini dapat digunakan dengan ketentuan:
- Pendaftar/pelapor memiliki Nomor HP yang aktif.
- NIK yang meninggal, pelapor, dan saksi pelaporan terdaftar dalam database kependudukan Kota Batam dan telah terverifikasi tunggal (dalam perekaman KTP-el).
- Semua persyaratan harus terpenuhi dan diunggah dalam bentuk berkas JPG/JPEG (kecuali disebut lain) tidak melebihi 5MB masing-masing berkas.
- Semua persyaratan harus dibawa saat pengambilan dokumen.
- Saat pengambilan dokumen, pendaftar/pelapor harus datang (tidak diwakilkan) dengan membawa formulir pelaporan yang diunduh (download) dari aplikasi ini dan telah ditandatangani oleh pelapor dan saksi-saksi.
- Waktu penyelesaian dokumen adalah 5 hari kerja setelah diverifikasi.
Cara Membuat Surat Kematian
1. Klik daftar pelapor lalu isi kelengkapan data diri dan identitas yang meninggal
2. Isi data diri kedua saksi (NIK)
3. Jika semua data benar lalu klik konfirmasi
4. Tahap selanjutnya adalah pengunggahan syarat-syarat
5. Data akan diverifikasi
6. Jika selesai, pelapor dapatkan SMS pemberitahuan waktu pengambilan akta kematian
7. Saat pengambilan wajib membawa dokumen asli pengecekan berkas persyaratan
Manfaat
Akta kematian menjadi persyaratan penting dalam kepengurusan dokumen terkait persoalan ahli waris, kepengurusan uang duka, tunjangan kecelakaan, asuransi, dan kegunaan administrasi lainnya.
Akta kematian ini juga berguna bagi janda atau duda, khususnya yang berstatus PNS, diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya.
Sedangkan bagi pemerintah, akta kematin itu penting sebagai data statistik dan untuk memantau penyebab kematian, angka harapan hidup, serta penetapan kebijakan pembangunan lainnya.