Kejagung Terbakar, Isu Jaksa Pinangki hingga Aneh kalau Data Hilang, 25 Tahanan Dipindahkan

Setidaknya terdapat 25 tahanan di bangunan lain di luar gedung utama Kejaksaan Agung RI yang terbakar.

(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) malam. Hingga Ahad dini hari puluhan unit pemadam kebakaran dan ratusan personel diterjunkan untuk memadamkan api. 

"Selama ini belum ada laporam korban.

Saat ini masih penyelidikan," ujarnya.

Hari Setiyono menjelaskan, lantai 6 dan 5 merupakan bagian pembinaan termasuk kepegawaian.

"Gedung lantai 6 dan 5 itu bagian pembinaan termasuk di situ ada kepegawaian," jelasnya.

Sementara lantai 4 dan 3 merupakan bagian intelijen.

Hari Setiyono mengatakan pihaknya memiliki back up data dari kedua bagian tersebut.

Sementara terkait dokumen perkara kasus tidak ada di gedung tersebut.

"Dokumen perkara ada di gedung bundar, jampidsus dan jampidum.

Ini enggak ada masalah," jelasnya.

Menurutnya, gedung utama yang terbakar merupakan gedung heritage.

"Gedung utama itu gedung heritage jadi tidak boleh dibangun," jelasnya.

Berikut adalah sejumlah fakta mengenai kebakaran di Kejaksaan Agung:

1. Gedung pembinaan dan intelijen

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyebutkan, berdasarkan laporan sementara, kebakaran di Gedung Utama Kejagung berasal dari lantai 6 yang merupakan bagian kepegawaian.

Lantai 5 juga dijadikan sebagai tempat pembinaan kepegawaian.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved