PILKADA ANAMBAS

Setelah Demokrat, Kini Partai NasDem Dukung Petahana Abdul Haris-Wan Zuhendra di Pilkada Anambas

Partai Nasdem saat ini memiliki perolehan satu kursi di DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas. Sebelum NAsdem, Demokrat menyatakan dukungannya ke petahana.

TribunBatam.id/Istimewa
Partai Nasdem resmi usung calon petahana pada Pilkada Anambas 9 Desember 2020 mendatang. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id,ANAMBAS - Setelah mendapat dukungan dari Partai Demokrat untuk maju pada Pilkada Anambas, kini giliran Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang mengusung secara resmi calon petahana Abdul Haris dan Wan Zuhendra.

Sekretaris Partai Nasdem, Fahri Hidayat mengiyakan bahwa Nasdem telah resmi usung calon petahana.

Hal itu berdasarkan keputusan dewan pimpinan pusat partai Nasdem dengan Nomor 006-Kpts/DPP-Nasdem/VII/2020, ditandatangani pada 16 Juli 2020 oleh Ketua Umum partai Nasdem dan sekretaris umum yang mengatakan siap mengusung calon petahana.

"Iya benar, sudah resmi mengusung calon petahana. Kami siap menangkan petahana. Ada 70 persen dari jumlah pemilih keseluruhan yang ada di Anambas," ucap Sekretaris Partai Nasdem Kepulauan Anambas, Fahri kepada tribunbatam.id melalui WhatsApp, Minggu (23/8/2020).

Partai Nasdem yang saat ini memiliki satu kursi di DPRD itu mengungkapkan bahwa diusungnya calon petahana tersebut sudah dilakukanya survei selama kepemimpinan Abdul Haris-Wan Zuhendra.

Dimana sudah hampir lima tahun kepemimpinan petahana, ia melihat beberapa pembangunan sudah berjalan dalam tahapan yang cukup baik, namun adanya pandemi Covid-19 beberapa kegiatan yang sudah disusun menjadi terkendala.

Selain survei, karier politik dua bakal calon Bupati dan Wakil Bupati ini juga tak diragukan lagi.

Ia memaparkan bahwa Abdul Haris dan Wan Zuhendra sempat menduduki kuris DPRD Natuna dan DPRD Anambas, sementara itu Abdul Haris juga pernah menjabat sebagai Wakil Bupati pada masa kepemimpinan Tengku Mukhtarudin.

"Sebelumnya sudah survei internal. Sehingga sudah sepakat untuk memenangkan calon petahana pada 9 Desember 2020 mendatang," sebutnya.

Fachrizal-Johari Siap Lawan Petahana

Bakal pasangan calon Fachrizal-Johari siap melawan petahana Abdul Haris-Wan Zuhendra.

Dalam rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Selasa (21/7/2020), mereka telah dinyatakan memenuhi syarat minimal untuk maju di Pilbup Anambas lewat jalur perseorangan (independen).

Dua Rumah Warga di Pulau Buluh Kecamatan Buliang Rusak Dihantam Angin Kencang

KISAH Aki Umar, Tinggal di Pondok Sederhana, Sukses Antarkan Anaknya Jadi Perawat di Anambas

Berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan calon perseorangan Fachrizal - Johari di Kecamatan Siantan yang memenuhi syarat sebanyak 784, Kecamatan Siantan Timur 307, Kecamatan Siantan Tengah 108.

Kemudian Kecamatan Siantan Selatan 156, Kecamatan Siantan Utara 143, Kecamatan Kute Siantan 580, Kecamatan Palmatak 696, Kecamatan Jemaja 546, Kecamatan Jemaja Timur 104, Kecamatan Jemaja Barat 94 dukungan.

Pasangan ini sebelumnya dijagokan Partai Golkar dalam rapat konsolidasi DPD Partai Golkar Provinsi Kepri di sebuah hotel berbintang di kawasan Pelita Batam, Sabtu (6/6) lalu.

"Hasil tersebut sudah memenuhi syarat bagi pasangan calon Fachrizal-Johari untuk melakukan pendaftaran, sebab jumlah syarat dukungan pasangan calon perseorangan 3.153. Sehingga, jumlah dukungan tingkat kabupaten yang dinyatakan memenuhi syarat adalah 3.518 orang," ucap Komisioner KPU, Frengki, Selasa (21/7/2020).

Ketua KPU Kepulauan Anambas, Jufri Budi mengatakan, pasangan Sarivan-Arman diberi kesempatan untuk memperbaiki syarat minimal dukungannya.

KPU Kepulauan Anambas memberi waktu selama 3 hari, terhitung 25 Juli 2020.

"Namun saat perbaikan nanti harus menyerahkan hasil dua kali lipat dari perolehan suara," ucapnya.

Pantauan TribunBatam.id, pasangan calon perseorangan Sarivan - Arman tampak hadir dalam rapat pleno tersebut.

Sementara calon perseorangan Fachrizal - Johari diwakilkan oleh Nasrul dan Hamdan.

Sebelum mengumumkan hasil rekapitulasi syarat dukungan calon perseorangan, anggota PPK menyampaikan hasil verifikasi faktual dukungan calon dari setiap kecamatan.

Tanggal Buka Pendaftaran Calon

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas akan membuka pendaftaran bagi calon kepala daerah pada 4-6 September.

Sedangkan untuk masa kampanye akan diperbolehkan pada 26 September.

Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Jufri Budi saat dikonfirmasi menyebutkan, bagi calon kepala daerah sudah bisa mendaftarkan diri pada tanggal 4-6 September.

Hal itu tertuang pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.5 tahun 2020 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020.

"Kalau untuk pendaftaran bakal calon peserta pemilihan serentak itu di Anambas akan dilaksanakan nanti mulai dari tanggal 4-6 September. Makanya sekarang ini bagi calon perseorangan yang sudah lolos sudah punya tiket nih untuk mendaftar, bagi yang diusung oleh partai politik koalisi lah dulu dengan partai-partai," ujar Jufri Budi kepada Tribunbatam.id, Minggu (2/8/2020).

Lebih lanjut ia katakan, bagi calon yang akan diusung oleh parpol saat pendaftaran bisa langsung membawa SK penunjukan atau SK keputusan dari DPP partai yang mengusung calon.

"Sedangkan untuk calon perseorangan wajib membawa BA pleno dari KPU kemarin," jelasnya.

Terkait dukungan bagi calon yang nantinya akan diusung oleh parpol, melihat dari jumlah kursi yang ada di DPRD.

"Baik petahana maupun baru, itu tetap diusung kalau melalui partai politik itu diusung oleh partai politik yang sesuai dengan jumlah kursi di dewan. 20 persen diusung oleh parpol atau koalisi yang punya kursi di dewan dan minimal syaratnya itu 20 persen kursi yang ada di dewan. Kan di dewan ada 20 kursi, persen dari 20 kursi berarti 4 kursi," bebernya.

Partai-partai yang ada 4 kursi di DPRD berkoalisi untuk mengusung pasangan calon. Apabila calon tersebut sudah memenuhi syarat minimal oleh partai politik, jika tidak ada parpol yang punya 4 kursi di DPRD, mereka wajib berkoalisi.

"Nah sekarang di Anambas, untuk hasil pemilu 2019 tidak ada yang satu partai politik pun yang punya 4 kursi didewan, jadi konsekuensinya wajib koalisi," tukasnya.(TribunBatam.id/Rahma Tika)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved