TRIBUN WIKI
Tak Dipungut Biaya, Berikut Syarat dan Cara Mengurus KIA di Batam, Daftar Online Lebih Mudah
KIA (Kartu Identitas Anak) adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah
Editor: Widi Wahyuning Tyas
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Demi mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak, pemerintah menerbitkan Kartu Indonesia Anak (KIA).
KIA (Kartu Identitas Anak) adalah identitas resmi sebagai bukti diri anak.
Kartu ini memiliki fungsi yang sama seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), namun diperuntukkan bagi anak-anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
Dengan memiliki KIA, seorang anak memiliki pengenal berupa identitas sah untuk mendapatkan pelayanan publik.
Orangtua yang melahirkan anaknya di rumah sakit milik pemerintah, puskesmas, atau rumah sakit swasta yang bekerja sama dengan pemerintah secara otomatis langsung bisa mendapatkan KIA bersamaan dengan diterbitkannya akte kelahiran anak.
Sementara untuk anak usia kurang dari lima tahun bisa diurus pembuatannya di Disdukcapil setempat.
Bagi warga Batam, pembuatan KIA bisa dilakukan secara online melalui situs https://disdukcapilbisa.batam.go.id.
Persyaratan
Balita
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga
- KTP-el Orang Tua
- Surat Kehilangan dari Kepolisian
- KIA yang Rusak
Anak-Anak
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga
- KTP-el Orang Tua
- Surat Kehilangan dari Kepolisian
- KIA yang Rusak
- Pas Foto 2x3
Ketentuan Layanan
Layanan ini dapat digunakan dengan ketentuan:
- Pendaftar/Pemohon memiliki Nomor HP yang aktif.
- NIK pemohon terdaftar dalam database kependudukan Kota Batam dan bagi wajib KTP telah terverifikasi tunggal (dalam perekaman KTP-el).
- Pemohon adalah kepala keluarga.
- Semua persyaratan harus terpenuhi dan diunggah dalam bentuk berkas JPG/JPEG tidak melebihi 5MB masing-masing berkas.
- Semua persyaratan harus dibawa saat pengambilan dokumen.
- Waktu penyelesaian dokumen adalah 2 hari kerja setelah diverifikasi.
- Pengambilan dokumen tidak boleh diwakilkan.
Cara mengurus
Ada beberapa langkah mudah yang bisa dilakukan untuk mendapatkan KIA, yakni:
- Melakukan proses pendaftaran di situs resmi Disdukcapil Batam
- Mengunggah berkas persyaratan
- Menunggu proses verifikasi dari staf sampai dicetak
- Mengambil KIA di tempat pelayanan
Dengan mendaftar melalui situs ini, Anda cukup sekali saja datang ke kantor Disdukcapil, sehingga lebih menghemat waktu.
Adapun biaya pembuatan KIA ini gratis.
