BLT Rp2,4 Juta Untuk UMKM Ternyata Sudah Cair, Inilah Orang-orang yang Dapat Bantuan

Siapa saja yang masuk kategori penerima bantuan BLT UMKM RP 2,4 juta ini?

KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Lama diwacanakan, akhirnya Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp2,4 Juta Untuk UMKM sudah cair.

Program BLT produktif unutk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) berlaku bagi semua sektor.

Seperti diumumkan sebelumnya, bantuan Rp 2,4 juta mulai dikucurkan pada hari ini, Senin (24/8/2020).

Menurut rencana, Presiden Joko Widodo akan membagikannya pada siang ini di Istana Kepresidenan.

Presiden Jokowi akan menyalurkan dana BLT UMKM Rp 2,4 juta kepada 12 juta pelaku usaha mikro secara simbolis.

tribunnews
Ilustrasi uang rupiah (Kontan)

Syarat dan kategori penerima

Seperti diberitakan Kompas.com, 14 Agustus 2020, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan bahwa para pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan hibah modal kerja ini dapat mendaftarkan diri di koperasi-koperasi di wilayahnya.

Selain itu, menurut Teten, mereka yang berhak menerima bantuan tersebut adalah para pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

Adapun persyaratan lainnya adalah sebagai berikut:

Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
Bukan ASN
Bukan anggota TNI/Polri
Bukan pegawai BUMN/BUMD
Para pelaku dengan kriteria tersebut didentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul, di antaranya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan Kabupaten/Kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.

Kemudian, diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.

Skema penyaluran

Menurut Teten, skema dana bantuan pemerintah ini akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pemilik usaha.

"Per unit usaha mikro memperoleh Rp 2,4 juta sekali bayar, ditransfer langsung ke rekening bersangkutan yang sudah terdata by name by address," katanya sebagaimana dikutip Kompas.com, 16 Agustus 2020.

Dana ini disebut menyasar semua sektor UMKM di seluruh Indonesia, termasuk di pelosok-pelosok daerah yang belum tersentuh perbankan.

"Mereka yang belum punya rekening dibuatkan rekening baru. Untuk pendataan calon penerima program ini, kami menjemput data dari daerah lewat kepala dinas, koperasi, bank perkreditan rakyat, bank pembangunan daerah, himpunan bank milik negara, pemodalan nasional madani, dan lainnya," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin mengatakan, bantuan ini akan diberikan secara bertahap.

Daftar Penerima BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta

Inilah link BPJS Ketenagakerjaan untuk mengecek nama terdaftar, pekerja swasta akan mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 600 ribu.

Bantuan tersebut, akan cair pada 25 Agustus 2020 dan ditransfer langsung ke rekening pekerja. 

Di mana karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan menerimanya.

Untuk mengecek apakah namamu terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat mengakses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

tribunnews
Ilustrasi uang- Akses Link BPJS Ketenagakerjaan untuk Cek Nama Terdaftar, BLT Rp 600 Ribu akan Cair 25 Agustus 2020(Kompas.com)

Dikabarkan BLT akan cair pada 25 Agustus 2020 dan langsung ditransfer ke rekening setiap pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, pemberian bantuan tersebut akan mulai dilakukan pada 25 Agustus mendatang.

Selanjutnya, dilakukan secara simbolik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), sebagaimana dilansir Kompas.com.

"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," kata Ida Fauziah dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (17/8/2020).

Ida menambahkan, karyawan dan pegawai yang menerima bantuan harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Tercatat, sampai saat ini pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Sekarang alhamdulillah, teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk," kata Ida.

Adapun sebagai informasi, berikut ini syarat karyawan swasta penerima program subsidi Rp 600.000 dari pemerintah:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

- Pekerja/Buruh penerima upah

- Memiliki rekening bank yang aktif

- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

- Bukan karyawan BUMN dan PNS

tribunnews
Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. (Tangkap layar sso.bpjsketenagakerjaan.go.id)

Berikut cara cek namamu apakah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dilansir Kontan.co.id:

Cek melalui situs BPJS Ketenagakerjaan

Anda bisa mengecek status kepesertaan BPJamsostek melalui laman resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Login menggunakan alamat email dan password. 

Via aplikasi BPJSTK Mobile

- Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry. 

- Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

- Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama. 

- Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK. 

- Kemudian pilih di "Kartu Digital".

- Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif). 

Skema pencairan bantuan dana untuk pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta:

Subsidi upah yang diberikan sebesar Rp600.000 selama 4 bulan atau total senilai Rp 2,4 juta.

Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan, dengan demikian penerima bantuan akan mendapatkan Rp 1,2 juta setiap pembayaran.

"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan."

"Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp 1.200.000," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Bantuan subsidi upah ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja dan pemberi kerja (perusahaan) yang selama ini menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

SUBSCRIBE CHANEL YOUTUBE__TRIBUN BATAM.id:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantuan Rp 2,4 Juta untuk UMKM Mulai Hari Ini, Siapa Saja yang Berhak Mendapatkannya?",

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved